back to top

Membela Kebebasan Berekspresi : Kritik Terhadap Dakwaan JPU Terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dituduh tidak menyebutkan metode penelitian dalam kajian Koalisi Bersih Indonesia. Selain itu, akun YouTube milik Haris Azhar dianggap sebagai akun pribadi dan bukan masuk dalam channel YouTube Haris Azhar ataupun media massa elektronik.

Menurut JPU, Haris seharusnya menyampaikan informasi dengan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia dan tidak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. JPU juga mempermasalahkan percakapan Haris dan Fatia di channel YouTube mereka yang tidak menginformasikan metodologi penelitian, dan tidak mengkaji ulang atau mengklarifikasi kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.(Foto : Istimewa)Luhut Binsar Pandjaitan terlebih dahulu.

“Seharusnya Haris menyampaikan informasi tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia dengan tidak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dan memperhatikan asas praduga tak bersalah”, tuturnya.3/4/2023.

Kajian yang dilakukan oleh Haris, Fatia, dan 9 organisasi lainnya dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ dianggap keliru atau tidak pasti kebenarannya. Hal ini menjadi dasar untuk dikriminalisasi oleh Luhut Pandjaitan setelah mereka mengunggah video percakapan di channel YouTube Haris Azhar yang membahas keterlibatan Luhut dan purnawirawan TNI dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Namun, meskipun JPU dan Luhut Pandjaitan berpendapat bahwa kajian tersebut tidak valid dan berisi informasi yang keliru, Haris dan Fatia tetap memiliki hak untuk menyuarakan pendapat mereka. Dalam demokrasi, kebebasan berekspresi dan hak untuk menyampaikan opini harus dihargai dan dilindungi, selama tidak merugikan atau mengancam hak-hak orang lain.

Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah tidak mengkriminalisasi atau mengekang kebebasan berekspresi dan opini masyarakat, terutama para aktivis dan jurnalis. Sebaliknya, pemerintah seharusnya membuka ruang dialog dan diskusi untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat dan bangsa.(Arf)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Prabowo Titahkan TNI-Polri, Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan

Jakarta | statusberita.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti aktivitas organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan industri, terutama yang meminta...

Waspada..!!! Kejahatan Selama Idul Fitri 2025, Polisi Buka Hotline Pelayanan Pengaduan di Call Center 110

Tangerang | statusberita.com - Tingginya aktivitas masyarakat selama musim mudik 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi perhatian Polisi...

Tragedi Polisi Tembak Polisi, PN Cibinong Gelar Sidang Perdana

Cibinong | statusberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor mengelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang...

Kepastian Hukum Kasus Penipuan Rp.2 Miliar di Polres Metro Depok Dipertanyakan

Depok | statusberita.com - Daut Kornelius Kamarudin, seorang yang diduga menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, terus...