back to top

Membatasi Waktu di Rest Area menjadi 30 Menit untuk Mencegah Kemacetan pada Arus Mudik

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Polri, Brigjen Aan Suhanan, baru-baru ini mengevaluasi dan mengusulkan langkah-langkah untuk mengantisipasi arus mudik atau mudik pada libur Idul Fitri 2023 mendatang. tempat istirahat harus dibatasi hanya 30 menit, Rabu (5/4/2023).

Dalam rapat kerja dengan Komisi V di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Aan mengatakan pihaknya akan menerapkan sistem tunda di Kilometer 43 dan 68 untuk mengurai kemacetan lalu lintas di jalan-jalan utama menuju pelabuhan Merak. Ia juga menyampaikan harapannya agar Kilometer 97 segera berfungsi penuh.

Menurut Aan, kemacetan lalu lintas saat musim mudik seringkali disebabkan oleh penggunaan rest area yang sembarangan. Banyak pengemudi yang cenderung memarkir kendaraannya di depan penyewa favoritnya di rest area, mengabaikan arus lalu lintas di jalan utama.

โ€œSelama musim mudik, rest area selalu menjadi penyumbang utama kemacetan dan kemacetan lalu lintas. Bersama operator jalan tol dan pengelola rest area, kami akan mengatur lalu lintas kendaraan keluar masuk rest area,โ€ jelas Aan. .

โ€œTahun lalu banyak pengemudi yang langsung memarkir kendaraannya di depan tenant favoritnya sehingga menyebabkan kemacetan dan akhirnya mempengaruhi arus lalu lintas di jalan-jalan utama,โ€ tambahnya.

Aan berharap dengan mengatur penggunaan rest area, kemacetan lalu lintas di jalan raya bisa terurai. Dia menyarankan agar pengendara menggunakan rest area maksimal 30 menit saja.

โ€œDengan adanya regulasi baru ini, kami berharap dapat mengarahkan arus kendaraan ke belakang rest area sebelum menemukan tempat parkir. Dengan begitu, kita dapat memaksimalkan penggunaan rest area sekaligus menghindari kemacetan. Kami juga merekomendasikan untuk membatasi durasi tinggal di rest area hanya 30 menit untuk memberikan kesempatan kepada yang lain untuk menggunakannya,โ€ pungkas Aan.

Singkatnya, Aan telah mengusulkan langkah-langkah untuk mengatur penggunaan tempat istirahat dan menerapkan sistem tunda pada bagian tertentu dari jalan utama menuju pelabuhan Merak untuk mengantisipasi musim mudik yang akan datang. Peraturan baru tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan pengalaman perjalanan secara keseluruhan bagi pengemudi selama liburan Idul Fitri.(Rz)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...