back to top

Masyarakat Anti Korupsi Kecewa Koruptor Bebas Bersyarat, Minta Hukuman Diperberat

Date:

Share post:

Reporter: Sawijan

Jakarta| statusberita.com – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia mengaku sangat kecewa dengan keputusan (KEMENKUMHAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana kasus korupsi.

Boyamin Saiman Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) menganggap kebijakan meringankan tersebut membuat koruptor tidak merasakan efek jera.

MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) menyatakan kecewa dengan banyaknya remisi dan bebas bersyarat untuk napi koruptor.

Ini jadi pesan kepada masyarakat bahwa korupsi tidak berefek hukum yang menakutkan.

Sontak tranding pengguna Twitter @ernestprakarsa menulis dalam cuitannya. Divonis 10 tahun, kasasi, dikurangin jadi 4 tahun, jaksa nggak banding. Setelah 2 tahun, bebas bersyarat. Emang Indonesia ini iklimnya kondusif buat jadi koruptor, jadi janganlah mimpi korupsi bisa diberantas.

@_shndy pun membalas @ernestprakarsa At least dia masih dapet sanksi sosial dari masyarakat. “Ehh Bu Pinangky, udah bebas buk? Di sel sempet arisan gak?”

kemudian di balas lagi @kotak_jeruk. Wkwkwk mana mungkin ferguso. Maling macam Pinangki mah orangnya kebal.

Selanjutnya, Boyamin mengatakan. “Pesan efek jera tidak sampai karena hukuman sudah ringan kemudian dapat keringanan-keringanan bahkan bebas bersyarat yang sebelumnya dipotong remisi,” ujar Boyamin pada Jumat (9/9).

Pendapat Boyamin , pembuat peraturan atau kebijakan saat ini tidak lagi mempunyai persepsi yang baik terhadap kasus korupsi.

Ia pun meminta agar ke depan tuntutan ataupun hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi mengakomodasi pencabutan hak untuk memperoleh keringanan hukuman.

Boyamin mengatakan Ke depan harusnya hakim nanti memberikan hukuman yang tinggi dan sekaligus pencabutan hak. Bukan hanya hak politik tapi hak untuk mendapatkan pengurangan hukuman. Ini sudah berlaku di Amerika.

Boyamin menerangkan,Banyak kasus yang profil tinggi dicabut haknya untuk mendapat pengurangan [hukuman] atau Remisi.

Ini dimungkinkan di KUHP, selain pidana badan ada pencabutan hak. Kasus korupsi dicabut hak untuk mendapat pengurangan hukuman. Ini harus kita dorong,” imbuhnya.

DITJEN PAS (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Kemenkumham sedikitnya telah membebaskan 23 narapidana kasus korupsi secara bersyarat.

Di antaranya ialah eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, eks Menteri Agama Suryadharma Ali, eks Gubernur Jambi Zumi Zola, eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, hingga eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Para napi korupsi itu telah dikeluarkan pada (6 /9/2022) dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten dan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pembebasan bersyarat tersebut mengacu pada Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang telah resmi berlaku sejak (3/8/22).

Di dalam pasal itu disebutkan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali diberikan sejumlah hak, salah satunya pembebasan bersyarat.

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...