Jakarta | statusberita.com – Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan. Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Lembaga Indonesia Calling 57+ (IM57+) meminta Dewan Pengawas KPK menangguhkan Firli, Selasa (4/4/2023).
Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, awalnya menyatakan pemecatan Endar diduga karena niat Firli merekayasa kasus. Ia mengklaim pemecatan Endar dilakukan secara paksa.
“Pemecatan Brigjen Endar Priantoro tidak bisa dilihat sebagai tindakan rutin KPK tapi indikasi rekayasa kasus paksa oleh Firli Bahuri,” kata Praswad kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Praswad menyebut pemecatan Endar terkesan dipaksakan. Dia mengatakan, pimpinan KPK mengambil tindakan tersebut setelah muncul perbedaan pendapat dalam penanganan kasus Formula E. Ia menyebut Endar menolak menaikkan status kasus Formula E dari penyidikan menjadi penuntutan.
โPenindakan paksa dilakukan setelah Brigjen Endar Priantoro menolak untuk mengangkat kasus Formula E ke penuntutan, sehingga kontroversi ini tidak lepas dari konteks itu,โ jelas Praswad yang diberhentikan dari KPK setelah gagal uji wawasan kebangsaan. (TWK) dengan Novel Baswedan dan lainnya.
โAksi pencopotan paksa bahkan sebelum tugas Brigjen Endar Priantoro berakhir, tidak lepas dari rangkaian aksi yang dilakukan Firli untuk memaksa kasus ini diangkat,โ imbuhnya.
Praswad menilai pemecatan Endar sebagai bukti KPK menjadi alat untuk memfasilitasi kepentingan politik pihak tertentu. Dia mendesak agar tindakan tersebut segera dihapuskan.
โTindakan dugaan rekayasa kasus melalui kembalinya Brigjen Endar Priantoro menandakan KPK bisa menjadi alat politik yang jauh dari dan bertentangan dengan independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum. Mendiamkan tindakan tersebut sama saja dengan membiarkan KPK menjadi alat yang merusak demokrasi daripada melindunginya,” katanya.
Praswad mendesak Dewan Pengawas KPK proaktif mengusut pelanggaran etik dari pemecatan Endar. Dia mendesak Dewan Pengawas menskors Firli.
โPerlu ada langkah konkrit dari Presiden dan Dewan Pengawas KPK untuk membebaskan Firli dari segala tugas dan melakukan investigasi independen terhadap kasus ini. Jika Dewan Pengawas selalu pasif, sudah saatnya Presiden membentuk tim independen, ” kata Praswad.
Brigjen Endar Priantoro tidak lagi menjabat sebagai Direktur Penyidikan di KPK. KPK menyebut masa jabatan perwira polisi bintang satu itu telah berakhir di lembaga antikorupsi tersebut.
“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa jabatan Direktur Penyidikan di KPK, KPK membenarkan hal tersebut,” kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (3/4).
Detikcom memperoleh dokumen terkait masa jabatan Endar di KPK. Hal itu tercermin dari surat keputusan Sekretaris Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa. Salah satu isi putusan itu berisi pernyataan bahwa Endar diberhentikan dengan hormat dari jabatan Direktur Penyidikan di KPK per 1 April 2023.
โKPK telah menyampaikan surat pengembalian ke Polri pada 30 Maret 2023. Dimana masa jabatan Pak Endar P di KPK berakhir pada Maret.(Rz)