back to top

Maksimal dalam Restorative Justice : Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polri dalam Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Date:

Share post:

Jakarta | detiknews – Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman, memberikan apresiasi terhadap langkah Polri dalam menangani kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait pencemaran nama baik Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan. Habiburokhman memandang bahwa Polri telah maksimal dalam mengimplementasikan restorative justice terkait penanganan kasus ini.

Menurut Habiburokhman, Polri telah melakukan terobosan signifikan dengan tidak menahan Haris dan Fatia. Ia menilai bahwa dalam kasus politik, penahanan terhadap seseorang bagaikan orang dalam kondisi terikat. Namun, Polri telah berhasil menjaga demokrasi namun juga tetap menegakkan hak orang lain dalam penanganan kasus ini.

Habiburokhman menganggap bahwa dua pihak telah diakomodasi oleh Polri dalam penanganan kasus Haris dan Fatia dengan Luhut. Ia melihat bahwa demokrasi bisa ditegakkan, tetapi hak orang untuk tidak dicemarkan nama baiknya tetap dilindungi. Dengan demikian, Habiburokhman menyimpulkan bahwa Polri telah melakukan tindakan yang tepat dalam menangani kasus ini.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman, memberikan apresiasi terhadap langkah Polri dalam menangani kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait pencemaran nama baik Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan. Habiburokhman memandang bahwa Polri telah maksimal dalam mengimplementasikan restorative justice terkait penanganan kasus ini.

Menurut Habiburokhman, Polri telah melakukan terobosan signifikan dengan tidak menahan Haris dan Fatia. Ia menilai bahwa dalam kasus politik, penahanan terhadap seseorang bagaikan orang dalam kondisi terikat. Namun, Polri telah berhasil menjaga demokrasi namun juga tetap menegakkan hak orang lain dalam penanganan kasus ini.

Habiburokhman menganggap bahwa dua pihak telah diakomodasi oleh Polri dalam penanganan kasus Haris dan Fatia dengan Luhut. Ia melihat bahwa demokrasi bisa ditegakkan, tetapi hak orang untuk tidak dicemarkan nama baiknya tetap dilindungi. Dengan demikian, Habiburokhman menyimpulkan bahwa Polri telah melakukan tindakan yang tepat dalam menangani kasus ini.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman, memberikan apresiasi terhadap langkah Polri dalam menangani kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait pencemaran nama baik Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan. Habiburokhman memandang bahwa Polri telah maksimal dalam mengimplementasikan restorative justice terkait penanganan kasus ini.

Menurut Habiburokhman, Polri telah melakukan terobosan signifikan dengan tidak menahan Haris dan Fatia. Ia menilai bahwa dalam kasus politik, penahanan terhadap seseorang bagaikan orang dalam kondisi terikat. Namun, Polri telah berhasil menjaga demokrasi namun juga tetap menegakkan hak orang lain dalam penanganan kasus ini.

Habiburokhman menganggap bahwa dua pihak telah diakomodasi oleh Polri dalam penanganan kasus Haris dan Fatia dengan Luhut. Ia melihat bahwa demokrasi bisa ditegakkan, tetapi hak orang untuk tidak dicemarkan nama baiknya tetap dilindungi. Dengan demikian, Habiburokhman menyimpulkan bahwa Polri telah melakukan tindakan yang tepat dalam menangani kasus ini.

– Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman, memberikan apresiasi terhadap langkah Polri dalam menangani kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait pencemaran nama baik Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan. Habiburokhman memandang bahwa Polri telah maksimal dalam mengimplementasikan restorative justice terkait penanganan kasus ini.

Menurut Habiburokhman, Polri telah melakukan terobosan signifikan dengan tidak menahan Haris dan Fatia. Ia menilai bahwa dalam kasus politik, penahanan terhadap seseorang bagaikan orang dalam kondisi terikat. Namun, Polri telah berhasil menjaga demokrasi namun juga tetap menegakkan hak orang lain dalam penanganan kasus ini.

Habiburokhman menganggap bahwa dua pihak telah diakomodasi oleh Polri dalam penanganan kasus Haris dan Fatia dengan Luhut. Ia melihat bahwa demokrasi bisa ditegakkan, tetapi hak orang untuk tidak dicemarkan nama baiknya tetap dilindungi. Dengan demikian, Habiburokhman menyimpulkan bahwa Polri telah melakukan tindakan yang tepat dalam menangani kasus ini.(Arf)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...