back to top

Majelis Hakim PN Surabaya Vonis Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan dengan Rentang Hukum Yang Berbeda

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Pengadilan Negeri Surabaya di Jawa Timur menggelar sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dalam waktu berbeda. Pada Kamis, 9 Maret 2023, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memvonis terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yakni Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Terdakwa Abdul Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka-lukanya orang lain,” kata hakim, Kamis, 9 Maret 2023.

Sementara itu, pada Kamis, 16 Maret 2023, Hakim Abu Achmad Sidqi memvonis mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan, satu tahun enam bulan penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan.

Majelis hakim menyatakan Hasdarmawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan meninggalnya beberapa orang, luka berat, dan luka ringan.

Mantan Kapolres Malang Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dibebaskan.

Berikut beberapa fakta terkait ringannya vonis dan bebasnya para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan:

Abdul Haris, salah satu terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang menjabat sebagai ketua panitia, divonis 18 bulan penjara. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga telah menjatuhkan vonis kepada Suko Sutrisno, s…

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menghukum terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.

Majelis hakim memutuskan bahwa Haris telah lalai dalam tugasnya, yang mengakibatkan kematian 135 orang dan luka-luka lebih dari 600 orang.

“Menyatakan terdakwa Abdul Haris secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka-lukanya orang lain,” kata hakim, Kamis, 9 Maret 2023.

Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dinyatakan melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU No 11 Tahun 2022.

Hakim menilai, hal yang memberatkan terdakwa adalah Haris tidak mengantisipasi situasi darurat yang terjadi saat pertandingan sepak bola sehingga banyak suporter yang trauma saat menonton sepak bola, khususnya di Kota Malang.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Ketua Panpel Arema FC dianggap telah memenuhi permintaan Kapolres Malang saat itu, AKBP Ferli Hidayat, untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bola.

Hal yang meringankan terdakwa telah mengikuti permintaan saksi Ferli Hidayat, kepada PT LIB untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bola dengan alasan keamanan, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi karena bertentangan dengan kepentingan bisnis karena PT LIB terikat dengan kontrak dengan Indosiar,โ€ ujarnya.

โ€œSangat disesalkan bahwa PT LIB telah menempatkan pemain dan petugas sebagai obyek dan mengabaikan keselamatan mereka,โ€ tambah Hakim Abu.

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Prabowo Titahkan TNI-Polri, Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan

Jakarta | statusberita.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti aktivitas organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan industri, terutama yang meminta...

Waspada..!!! Kejahatan Selama Idul Fitri 2025, Polisi Buka Hotline Pelayanan Pengaduan di Call Center 110

Tangerang | statusberita.com - Tingginya aktivitas masyarakat selama musim mudik 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi perhatian Polisi...

Tragedi Polisi Tembak Polisi, PN Cibinong Gelar Sidang Perdana

Cibinong | statusberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor mengelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang...

Kepastian Hukum Kasus Penipuan Rp.2 Miliar di Polres Metro Depok Dipertanyakan

Depok | statusberita.com - Daut Kornelius Kamarudin, seorang yang diduga menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, terus...