Jakarta | statusberita.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe memanggil saksi dari pihak swasta, Dommy Yamamoto. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat pada tanggal 9 Agustus 2023, Dommy memberikan kesaksian mengenai dugaan penggunaan uang senilai Rp 22,5 miliar oleh Lukas Enembe untuk berjudi di Manila, Filipina.
Pada saat hakim Dennie Arsan Fatrika mengajukan pertanyaan kepada Dommy tentang uang yang dihabiskan oleh Lukas, Dommy mengungkapkan bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk berjudi. Hal ini didukung oleh pandangan mimik dan ekspresi Lukas yang tidak pernah menang dalam permainan judi di mana uang tersebut dihabiskan.
Dalam pengakuan Dommy, Lukas Enembe menghabiskan jumlah uang yang signifikan, yaitu Rp 22,5 miliar, dalam waktu kurang dari satu tahun untuk bermain judi di Manila. Namun, keterangan lebih lanjut mengenai berapa kali permainan dan periode berjudi tidak dijelaskan secara rinci.
Sebelumnya, Lukas Enembe telah mengakui bahwa ia pernah bermain judi di Singapura, tetapi ia juga menyatakan bahwa ia lebih banyak menghabiskan waktu untuk berobat daripada berjudi. Lukas mengatakan bahwa uang telah ditukarkan dengan Dommy untuk keperluan pengobatan di Singapura.
Dalam persidangan, Lukas Enembe menyampaikan bahwa ia lebih fokus pada tugas-tugas pemerintahan sebagai Gubernur Papua nonaktif daripada menghabiskan waktu berjudi. Namun, saksi Dommy menyatakan bahwa ia pernah melihat Lukas berobat dan bermain judi di Singapura.
Meskipun Lukas Enembe berusaha untuk menegaskan bahwa pengobatan adalah prioritas utamanya di Singapura, kesaksian dari saksi dan keterangan dari berbagai pihak masih menimbulkan keraguan mengenai penggunaan uang dan aktivitas Lukas di luar tugas pemerintahan.
Pengadilan akan mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan ini untuk mengambil keputusan yang adil. Sidang kasus ini akan terus berlanjut dengan harapan mengungkapkan kebenaran dan keadilan dalam kasus suap dan gratifikasi yang menimpa Lukas Enembe. (In)