back to top

Legislator Partai Demokrat Memberikan Apresiasi atas Tindakan Jaksa Agung Mencopot Oknum Jaksa yang Memeras Guru SD

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat (PD) Santoso memberikan penghargaan atas langkah tegas yang diambil oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mencopot Jaksa berinisial EKT yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru SD bernama Sarlita sebesar Rp 35 juta dalam kasus narkoba yang melibatkan anaknya. Santoso menyatakan bahwa tindakan pencopotan dan hukuman terhadap oknum jaksa tersebut adalah hal yang sepatutnya dilakukan, Rabu (17/5/2023).

Santoso menegaskan, “Jika ada jaksa yang melakukan pemerasan, sudah seharusnya mereka dicopot. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang tentang Kejaksaan serta merupakan penyalahgunaan kekuasaan untuk memeras masyarakat dengan jabatan yang dimiliki.”

Menurut Santoso, langkah yang diambil oleh Jaksa Agung dalam mencopot oknum jaksa tersebut adalah langkah yang tepat. Ia berpendapat bahwa tindakan tegas tersebut perlu dilakukan guna menghilangkan perilaku semacam itu dari internal kejaksaan.

“Dalam rangka menghilangkan perilaku yang mirip dengan premanisme, yaitu perilaku pemerasan terhadap orang lain, tindakan tegas dari pimpinan di Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung sendiri terhadap bawahannya yang berperilaku demikian sangatlah diperlukan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencopot oknum jaksa yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara yang menggunakan inisial EKT. Pencopotan tersebut dilakukan karena EKT diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru SD bernama Sarlita sebesar Rp 35 juta dalam kasus narkoba yang melibatkan anaknya.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, “Melalui siaran pers ini, kami ingin menyampaikan bahwa oknum tersebut telah dicopot dari jabatannya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.”

Ketut menyebutkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan agar EKT diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal apabila terbukti bersalah. Ketut juga menyampaikan bahwa Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk tidak main-main dalam penanganan kasus apa pun dan menghindari melakukan perbuatan tercela.

“Apabila terbukti bahwa oknum tersebut melakukan tindak pidana, sesuai dengan perintah Jaksa Agung, mereka akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” tegas Ketut.(Rz)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...