Jakarta | statusberita.com – Ketua LBH Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata, telah meminta Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak, untuk mengevaluasi kinerja Polrestabes Medan. Permintaan ini terkait laporan Laksamana Ken yang diduga dianiaya putra AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan.
“Kapolda Sumut sudah selayaknya mengevaluasi jabatan Kompol Teuku Fathir Mustafa yang terindikasi terlibat dalam kasus AKBP AH (Achiruddin Hasibuan)”, ucap Surya, Jum’at (5/5/2023).
Surya menjelaskan, Fathir pernah menangani pengaduan penyerangan yang melibatkan anak Achiruddin sebelumnya. Sejak kasus penyerangan itu viral di platform digital, Polda Sumut mengambil alih laporan korban untuk ditindaklanjuti dan akhirnya membawa Achiruddin ke pengadilan.
“Mengapa harus viral dan diambil alih Polda Sumut baru kasusnya bisa terungkap. Jika profesional, prosedural, dan proporsional dalam penanganannya, maka ditangan Reskrim Polrestabes Medan perkara bisa langsung terungkap sebelum viral ke publik”, terangnya.
Surya menduga ada upaya untuk menutup-nutupi kasus tersebut. Ia menilai, hal itu merupakan indikasi kegagalan Kepala Bareskrim Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Disinyalir ada upaya mempeti-eskan kasusnya. Inilah bentuk kegagalan Kasat Reskrim Polrestabes Medan dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat”, tandasnya.
Apalagi, Surya mengapresiasi kinerja Polda Sumut di bawah kepemimpinan Kapolri Irjen Panca Putra Simanjuntak. Polisi telah mengambil alih dan mengungkap kasus penyerangan yang melibatkan anak seorang petugas polisi, yang pada akhirnya berujung pada tindakan disipliner dan pemecatan.
“Kapolda Sumut patut kita beri apresiasi atas kasus AKBP AH. Namun, yang menjadi catatan kami, akar permasalahannya masih belum tertuntaskan. Asal muasal asap itu belum ditelusuri oleh Kapolda Sumut. Sangat layak Kasat Reskrim diperiksa”, tegasnya.
Menurut Surya, Kapolri Irjen Panca Putra Simanjuntak patut diapresiasi atas penanganan kasus AKBP AH. Namun, dia mencatat bahwa akar penyebab masalah belum terselesaikan. Ia menilai, asal mula permasalahan belum diusut tuntas dan menilai Kepala Badan Reserse Kriminal Polrestabes Medan harus diperiksa.
Sebelumnya, Asisten Irjen Pol Sumut Kombes Armia Fahmi menjelaskan, Laksamana Ken telah melaporkan Aditya ke Polrestabes Medan pada 22 Desember 2022. Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan pada 27 Februari 2023 berdasarkan pada hasil tinjauan kasus.
“Lalu, 28 Maret 2023 perkara ini ditarik ke Polda Sumut dan ini ditangani Dirreskrimum Polda Sumut”, terang Fahmi saat gelar konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023).
Fahmi menjelaskan, dalam jumpa pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polda Sumut pada 28 Maret 2023, karena dua alasan. Pertama, keluarga pelapor telah mengajukan pengaduan dalam bentuk Dumas karena kasusnya belum juga terselesaikan. Kedua, terdakwa telah membuat laporan polisi, yang menyebabkan kedua belah pihak mengajukan pengaduan ke Polrestabes Medan.
“Alasan pertama karena ada yang komplain dari keluarga pelapor dalam bentuk Dumas karena belum tuntasnya kasus ini”, imbuhnya.
“Melihat pertimbangan itu, maka kasus itu langsung ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut”, ungkapnya.(Arf)