30.4 C
Indonesia
Sen, 18 September 2023

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.4 C
Indonesia
Senin, 18 September 2023 | 11:35:22 WIB

Lanjutan Perkara Nomor 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk, Saksi Beberkan Letter C Milik Ahli Waris

Reporter : Dimas

Depok | STATUSBERITA.com Lanjutan Sidang Perkara Nomor. 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk dengan agenda pemeriksaan saksi terakhir dengan sebelumnya telah menghadirkan dua saksi oleh pihak penggugat ahli waris tanah adat Kampung Bojong – Bojong Malaka melawan tergugat diantaranya Kampus UIII dan Departemen Penerangan Republik Indonesia (RRI), selasa (2/8).

Saksi yang dihadirkan Siti Asnah (64) istri dari alm Abdul Rosid juru tulis desa untuk menguatkan bukti surat P17 pada persidangan, setelah disumpah dimuka sidang dirinya membenarkan bahwa memang lahan itu milik Ibrahim Bin Jungkir dan kawan kawan alias ahli waris warga Bojong – Bojong Malaka.

Baca juga:  Tergugat Hadirkan Pensiunan Pegawai RRI Depok, Fikri Wijaya : Mereka Hanya Pegawai Kerja Pagi Pulang Malam

Ditempat yang sama, seusai sidang Siti Asnah mengatakan, memang benar bahwa alm suaminya Abdul Rosid juru catat desa yang mengetahui betul tanah adat tersebut milik ahli waris kampung Bojong – Bojong Malaka.

” Sebelum alm Abdul Rosid meninggal, saya memang yang merapihkan berkas berkas milik alm dan memang ada buku tua yang itu adalah Leter C didalamnya mencatat nama Ibrahim Jungkir dan kawan – kawan, dan dijelskan oleh alm suami saya bahwa itu adalah leter C orang – orang Bojong, intinya dalam sidang saya hanya menceritakan apa yang diungkapkan oleh alm suami saya saat itu,” kata Siti kepada Statusberita.com.

Baca juga:  Polisi Tak Pernah Ada Pembiaran Terkait Kasus yang Ditangani

Sementara itu Fikri Wijaya kuasa hukum penggugat mengatakan, saksi hari ini menjelaskan keterangan terkait leter C1 dan C2.

” Hari ini saksi dari pihak kita sudah selesai, saksi terakhir dari kita menjelaskan soal leter C1 dan 2, dan kita tetap optimis dengan apa yang kita dalilkan sangat dikuatkan dan diyakinkan oleh saksi bahwa dari dulu tanah tersebut memang tanah adat bukan tanah negara. setelah ini tergugat meminta waktu 2 minggu dan sidang di tunda hingga 18 Agustus 2022,” tutupnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,866PengikutMengikuti
19,300PelangganBerlangganan

Latest Articles