Reporter : Dimas
Depok | STATUSBERITA.com – Lanjutan Sidang Perkara Nomor. 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk dengan agenda pemeriksaan saksi terakhir dengan sebelumnya telah menghadirkan dua saksi oleh pihak penggugat ahli waris tanah adat Kampung Bojong – Bojong Malaka melawan tergugat diantaranya Kampus UIII dan Departemen Penerangan Republik Indonesia (RRI), selasa (2/8).
Saksi yang dihadirkan Siti Asnah (64) istri dari alm Abdul Rosid juru tulis desa untuk menguatkan bukti surat P17 pada persidangan, setelah disumpah dimuka sidang dirinya membenarkan bahwa memang lahan itu milik Ibrahim Bin Jungkir dan kawan kawan alias ahli waris warga Bojong – Bojong Malaka.
Ditempat yang sama, seusai sidang Siti Asnah mengatakan, memang benar bahwa alm suaminya Abdul Rosid juru catat desa yang mengetahui betul tanah adat tersebut milik ahli waris kampung Bojong – Bojong Malaka.
” Sebelum alm Abdul Rosid meninggal, saya memang yang merapihkan berkas berkas milik alm dan memang ada buku tua yang itu adalah Leter C didalamnya mencatat nama Ibrahim Jungkir dan kawan – kawan, dan dijelskan oleh alm suami saya bahwa itu adalah leter C orang – orang Bojong, intinya dalam sidang saya hanya menceritakan apa yang diungkapkan oleh alm suami saya saat itu,” kata Siti kepada Statusberita.com.
Sementara itu Fikri Wijaya kuasa hukum penggugat mengatakan, saksi hari ini menjelaskan keterangan terkait leter C1 dan C2.
” Hari ini saksi dari pihak kita sudah selesai, saksi terakhir dari kita menjelaskan soal leter C1 dan 2, dan kita tetap optimis dengan apa yang kita dalilkan sangat dikuatkan dan diyakinkan oleh saksi bahwa dari dulu tanah tersebut memang tanah adat bukan tanah negara. setelah ini tergugat meminta waktu 2 minggu dan sidang di tunda hingga 18 Agustus 2022,” tutupnya.