back to top

Kritik Pedagang Bojonggede Viral: Dijerat UU ITE setelah Menyuarakan Pendapat tentang Spanduk Majelis Taklim di Bogor

Date:

Share post:

Bogor | statusberita.com – Seorang pedagang asal Bojonggede, Kabupaten Bogor, Wahyu Dwi Nugroho (32), menjadi pesakitan setelah dilaporkan oleh anak dari pemilik majelis taklim. Wahyu Dwi Nugroho kini tengah diadili usai mengkritik spanduk majelis taklim yang melarang berbelanja di warung-warung selain di seputar majelis taklim, Jum’at (21/7/2023).

Kejadian ini menarik perhatian banyak orang karena melibatkan isu kebebasan berbicara dan ujaran kebencian dalam dunia digital. Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh seorang perempuan yang merupakan anak dari pemilik majelis taklim. Pelapor mengaku bahwa postingan akun TikTok @aw_collection50 milik Wahyu Dwi Nugroho telah menimbulkan kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kombes Ade Safri Simanjuntak dari Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah membuka suara terkait kasus ini. Ade menyatakan bahwa kasus Wahyu Dwi Nugroho telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Pasal yang digunakan dalam laporan ini adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Seiring berjalannya proses hukum, Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap II, yang melibatkan tersangka Wahyu Dwi Nugroho dan barang bukti, ke Kejati DKI Jakarta.

Dalam menyikapi kasus ini, pihak Majelis Taklim juga menyatakan bahwa pada saatnya pimpinan Majelis Taklim akan memberikan pernyataan.

Kasus ini tentu menjadi perhatian penting dalam menghadapi isu-isu sensitif di media sosial. Penggunaan kebebasan berbicara harus diimbangi dengan tanggung jawab dan kesadaran untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat menyulut kebencian atau permusuhan antar kelompok masyarakat. Semoga kasus ini memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam bermedia sosial dan berbicara di ruang publik. Hukum harus ditegakkan untuk menjaga kedamaian dan persatuan di tengah masyarakat.(Rz)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...