Depok | statusberita.com – Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Depok pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 kini telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok. Tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Depok merupakan salah satu tahapan krusial dalam Pemilu yang sedang dilaksanakan oleh KPU Kota Depok.
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, tahapan pencalonan ini dimulai sejak tanggal 24 April 2023, dan diawali dengan diumumkannya pengajuan bakal calon oleh KPU.
“KPU Kota Depok telah mengumumkan pengajuan bakal calon pada tanggal 24 April 2023, dan tahapan selanjutnya adalah pengajuan bakal calon oleh Partai Politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Kota Depok. Tahapan pengajuan bakal calon akan dimulai pada tanggal 1 Mei dan berakhir pada tanggal 14 Mei 2023”, ucap Nana, Rabu, 3/5/2023.
Nana menyebut, Partai Politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Kota Depok akan menyampaikan pengajuan bakal calon anggota DPRD kepada KPU Kota Depok, dengan datang langsung ke Kantor KPU Kota Depok pada tanggal tersebut.
“KPU Kota Depok mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengikuti seluruh rangkaian tahapan pencalonan dan tahapan yang lainnya, agar dapat mengetahui perkembangan tahapan Pemilu 2024 kelak”, terang Ketua KPU Kota Depok.
“Tahapan pencalonan ini merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses Pemilu. Oleh karena itu, KPU Kota Depok berharap, bahwa seluruh Partai Politik peserta Pemilu 2024 dapat melaksanakan tahapan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat menghasilkan bakal calon anggota DPRD Kota Depok yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Depok”, tandas Ketua KPU Kota Depok.(Arifin)