back to top

KPK Panggil Prajurit TNI AD dan Karyawan Bank Mandiri Sebagai Saksi Kasus Suap di MA

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengungkapkan bahwa tim penyidik hari ini memanggil seorang prajurit TNI AD bernama Albar. Albar diharapkan memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan eks pengusaha yang menjadi penghubung dalam kasus suap, Dadan Tri Yudianto.

“Panggilan terkait dengan penugasan di Mahkamah Agung”, terang Ali dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan pada Senin (12/6/2023).

Selain Albar, tim penyidik KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, seorang karyawan Bank Mandiri yang bernama Isye Fitril Yuliastuti. Namun, Ali belum memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan dari kedua saksi tersebut.

Sebelum memanggil Albar, tim penyidik juga telah meminta dua prajurit TNI lainnya untuk hadir di KPK pada 31 Mei 2023. Mereka adalah Bagus Dwi Cahya dan Danil Afrianto.

Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil Kolonel Hanifan Hidayatullah, seorang Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta, Jaksa dari Kejaksaan Agung, serta Hakim Agung Prim Haryadi.

KPK belum mengumumkan kehadiran para saksi, kecuali Jaksa Dody dan Hakim Agung Prim Haryadi pada saat itu.

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa para saksi dipanggil karena dianggap terkait dengan perkara suap di MA.

“Kenapa kami memanggil yang bersangkutan sebagai saksi tentunya karena memang yang bersangkutan memiliki hubungan dengan perkara ini sehingga keterangannya diperlukan oleh penyidik”, jelas Asep kepada wartawan pada 7/6/2023.

KPK secara resmi telah mengumumkan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai tersangka dalam dugaan suap jual beli perkara di MA.

Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, menyatakan bahwa Dadan diduga menjadi penghubung antara penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka, dengan Hasbi. Dadan membantu mengkondisikan putusan perkara dengan imbalan tertentu.

Tanaka kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 11,2 miliar melalui tujuh kali transfer kepada Dadan.

“Jumlah total transfer sekitar Rp 11,2 miliar”, tutur Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada 6 Juni 2023.

Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana meminta MA menyatakan ketua pengurus koperasi itu, Budiman Gandi Suparman divonis bersalah dan dipenjara.

Ia juga meminta melalui Dadan agar kerja-kerja pengacaranya, Theodorus Yosep Parera mengkondisikan persidangan dari jalur bawah, yakni PNS di MA, berjalan lancar.

Menurut Ghufron, perkara hasbi dan Dadan merupakan tindak lanjut dari penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh dan terdakwa lainnya.

Adapun Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang diduga menerima suap untuk menyatakan Budiman bersalah.(Arf)

 

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Prabowo Titahkan TNI-Polri, Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan

Jakarta | statusberita.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti aktivitas organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan industri, terutama yang meminta...

Waspada..!!! Kejahatan Selama Idul Fitri 2025, Polisi Buka Hotline Pelayanan Pengaduan di Call Center 110

Tangerang | statusberita.com - Tingginya aktivitas masyarakat selama musim mudik 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi perhatian Polisi...

Tragedi Polisi Tembak Polisi, PN Cibinong Gelar Sidang Perdana

Cibinong | statusberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor mengelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang...

Kepastian Hukum Kasus Penipuan Rp.2 Miliar di Polres Metro Depok Dipertanyakan

Depok | statusberita.com - Daut Kornelius Kamarudin, seorang yang diduga menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, terus...