Jakarta | statusberita.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menanggapi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
“Pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019”, ucap Kepala Humas KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Prasetyo terlihat mengenakan kemeja putih. Ia langsung masuk ke gedung KPK tanpa memberikan keterangan apapun.
“Pemeriksaan dilakukan di KPK”, terang Ali.
KPK memperkirakan kerugian dari kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulo Gebang mencapai ratusan miliar rupiah.
Ali menyatakan KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, dia enggan membeberkan identitas para tersangka.
“Kami akan pastikan setelah proses penyidikan cukup, kami akan umumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi dan besarnya kerugian keuangan negara”, kata Ali.(Arf)