Jakarta | statusberita.com – Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mulai mengusut dugaan pencucian uang terhadap Rafael Alun.
“Kami sedang memperdalam pemeriksaan saksi-saksi yang sudah kami panggil dan fokus pada tindak pidana pencucian uang,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
KPK juga mendalami transaksi properti mencurigakan terkait jual beli rumah Rafael yang diduga transaksi terselubung.
โTentu salah satu unsur dugaan tindak pidana pencucian uang adalah menyembunyikan, menyamarkan, dan membelanjakan uang,โ kata Ali.
Ali mengatakan penyidik โโKPK terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rafael. Dia mengatakan KPK tidak akan berhenti pada dugaan gratifikasi.
โOleh karena itu, untuk kasus tersangka RAT yang pemeriksaannya dimulai dari pemeriksaan laporan harta kekayaan (LHKPN) dan berlanjut ke proses penyidikan atas dugaan gratifikasi, kami pastikan KPK tidak akan berhenti sampai di situ saja. proses selanjutnya, yaitu tindak pidana pencucian uang,โ katanya.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. KPK mengklaim Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar USD 90.000 atau setara Rp 1,3 miliar.
KPK mengklaim telah menemukan cukup bukti terkait kasus korupsi tersebut. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak sebagai imbalan mengkondisikan temuan pemeriksaan pajaknya.(Rz)