Jakarta | statusberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan beras bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kepada wartawan bahwa penyidik telah selesai memeriksa Gabriela Kurniawan, seorang karyawan PT Primalayan Teknologi Persada, pada Kamis (13/4) di Gedung Merah Putih. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami data untuk pendistribusian bansos, mengingat saksi merupakan bagian dari tim rekonsiliasi data terkait bansos.
Sebelumnya, KPK mengungkap modus para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan beras bansos untuk KPM pada program PKH. Para tersangka tidak mendistribusikan beras kepada penerima manfaat di beberapa daerah, yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Ali Fikri menyebut modus para tersangka ini sebenarnya sering kali terjadi dalam kasus korupsi. Namun yang lebih parahnya lagi, para tersangka memanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk membuat seolah-olah beras bantuan tersebut sudah didistribusikan 100 persen, padahal belum dilakukan.
KPK menyebut dugaan kasus korupsi pengadaan beras bansos untuk KPM pada program PKH di Kemensos tidak terjadi di satu wilayah. Ruang lingkup kasus ini menyasar banyak daerah di Indonesia. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Satu tersangka yang diketahui bernama Kuncoro Wibowo (KW). KPK akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap para pelaku dan memperoleh bukti yang cukup untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.(Rz)