Papua | statusberita.com – Hakim telah menolak gugatan praperadilan dari Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa KPK mengapresiasi putusan hakim yang dinilai telah sesuai hukum, Rabu (3/5/2023).
Ali juga menyatakan bahwa KPK meyakini bahwa proses penyidikan terhadap Lukas Enembe telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan telah mengedepankan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. KPK juga berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum.
Menurut Ali, KPK akan segera membawa perkara Lukas Enembe ke pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut. Sebelumnya, hakim tunggal Hendra Utama Hakim menilai bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Lukas Enembe sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Namun, hakim tunggal telah menolak permohonan praperadilan tersebut secara keseluruhan.
Dalam petitum gugatan Lukas Enembe, ia meminta agar penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Ia juga meminta agar surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh KPK juga tidak sah.
Namun, hakim telah menolak semua tuntutan Lukas Enembe dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. KPK menyatakan bahwa mereka akan membawa perkara ini ke pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum.(Rz)