Jakarta | statusberita.com – H. Sudirman, seorang Anggota DPD RI yang berasal dari Aceh dan dikenal dengan nama Haji Uma, mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkaji ulang dan membatalkan keputusan terkait empat pulau di Aceh Singkil yang telah ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Haji Uma mengungkapkan aspirasinya ini saat berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV DPD RI dengan pihak Kemendagri di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/9/2023). Menurutnya, keputusan ini sangat penting untuk diperiksa ulang karena dapat memicu potensi gesekan dan konflik di masa depan di Aceh.
Dia menjelaskan bahwa secara historis, keempat pulau tersebut telah menjadi bagian dari Aceh sejak tanggal 17 Juni 1965 dan telah diduduki oleh penduduk setempat. Bahkan, beberapa pemilik pulau masih hidup dan tinggal di daerah Bakongan, Aceh Selatan. Selama bertahun-tahun, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran besar untuk pembangunan pulau-pulau tersebut, termasuk pembangunan tugu dan rumah singgah bagi nelayan pada tahun 2012.
Haji Uma juga mencatat bahwa pada tahun 2018, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, telah berulang kali mengirim surat kepada Kemendagri mengenai masalah ini. Namun, hingga saat ini, tidak ada solusi yang ditemukan dari pihak Kemendagri.
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 akhirnya menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Hal ini membuat Haji Uma merasa heran karena keputusan tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan sejarah dan fakta yang sesungguhnya.
“Saya heran, Mendagri bisa mengeluarkan surat keputusan ini. Sejarahnya harus dipelajari terlebih dahulu. Sejak tahun 1965, Aceh telah ada di sana, bagaimana mungkin menjadi bagian dari Sumatera Utara. Saya harap Kemendagri dapat menyampaikan pesan ini kepada Mendagri, karena ini dapat memicu konflik. Keputusan ini perlu dipertimbangkan ulang dan dibatalkan,” tegas Haji Uma.
Di sisi lain, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, mengakui bahwa dia tidak dapat memberikan penjelasan rinci mengenai masalah ini. Namun, dia berjanji akan menyampaikan aspirasi Haji Uma kepada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. Safrizal Zakaria Ali, M.Si, yang juga berasal dari Aceh. (Riz)