back to top

Kontras Mendorong Komnas HAM dan Kejaksaan Tinggi Jakarta Berkoordinasi untuk Kasus Fatia – Haris

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) telah mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar kasus Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar tidak naik ke pengadilan. Hal ini dilakukan karena keduanya dikriminalisasi atas upaya pembelaan hak asasi manusia di tanah Papua.

Tioria Pretty, seorang peneliti dari Kontras, mengungkapkan bahwa desakan untuk berkoordinasi dengan Jaksa perlu dilakukan agar kasus ini tidak dinaikan lagi. Namun, Kontras tetap mempersiapkan diri jika kasus ini harus berjalan di persidangan.

“Sebenarnya untuk kasus Fatia-Haris, kita masih tetap mendorong Komnas HAM untuk berkoordinasi sama Jaksa, dan Komnas HAM juga mau ngasih keterangan kepada Jaksa supaya ini kasus tidak dinaikan lagi”, ujar Pretty saat ditemui di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Jum”at (24/3/2023).

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022. Kasus ini bermula dari percakapan dalam video berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam’ yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar. Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut. Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrataโ€™Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.

Luhut sempat membantah tudingan tersebut dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan untuk melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021. Luhut mengatakan bahwa dia memutuskan untuk melapor ke polisi karena pernyataan Haris dan Fatia sudah menyinggung nama baiknya dan keluarganya.

Kontras mendorong agar kasus ini tidak dinaikan lagi karena mereka percaya bahwa Fatia dan Haris hanya mempertahankan hak asasi manusia di tanah Papua dan tidak bermaksud mencemarkan nama baik seseorang. Namun, jika kasus ini harus berjalan di persidangan, Kontras tetap mempersiapkan diri untuk menghadapinya.

“Sembari itu juga dijalankan, kita juga persiapan kalau seandainya ini harus masuk dalam proses persidangan. Kalau kasus normal P21, paling 2-3 minggu disidang”, ucapnya.(Arf)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Prabowo Titahkan TNI-Polri, Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan

Jakarta | statusberita.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti aktivitas organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan industri, terutama yang meminta...

Waspada..!!! Kejahatan Selama Idul Fitri 2025, Polisi Buka Hotline Pelayanan Pengaduan di Call Center 110

Tangerang | statusberita.com - Tingginya aktivitas masyarakat selama musim mudik 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi perhatian Polisi...

Tragedi Polisi Tembak Polisi, PN Cibinong Gelar Sidang Perdana

Cibinong | statusberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor mengelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang...

Kepastian Hukum Kasus Penipuan Rp.2 Miliar di Polres Metro Depok Dipertanyakan

Depok | statusberita.com - Daut Kornelius Kamarudin, seorang yang diduga menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, terus...