Jakarta | statusberita.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menegaskan komitmennya untuk memantau implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama dalam al hukuman mati. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, yang mengacu pada rekomendasi penghapusan hukuman mati yang diterima Pemerintah Indonesia dalam Universal Periodic Review di Jenewa, Swiss pada tanggal 9 November 2022.
Menurut Atnike, Komnas HAM memberikan catatan rekomendasi tentang penghapusan hukuman mati yang belum sepenuhnya diterima oleh Pemerintah Indonesia, terutama terkait dengan peraturan perundang-undangan yang masih mengatur tentang hukuman mati. Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan komitmen untuk menerapkan mekanisme peringanan hukuman bagi terpidana mati, selain mekanisme grasi.
“Terutama dalam kaitannya dengan peraturan perundang-undangan yang masih mengatur tentang hukuman mati”, ucap Atnike dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/4/2023).
“Sehubungan dengan itu, Komnas HAM mendorong Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan komitmen untuk menerapkan mekanisme peringanan hukuman bagi terpidana mati, selain mekanisme grasi”, kata dia.
Atnike menekankan pentingnya mekanisme peringanan hukuman itu dijalankan, mengingat KUHP yang baru menetapkan hukuman mati bukan sebagai hukuman pokok, tetapi bersifat khusus untuk pidana tertentu. Selain itu, KUHP juga memasukkan pengaturan masa percobaan 10 tahun untuk mengubah putusan hukuman mati.
“Dan memasukan pengaturan masa percobaan 10 tahun untuk mengubah putusan hukuman mati”, ucap Atnike.
Dalam rangka memastikan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berjalan sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional, Komnas HAM akan terus memantau dan bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia terkait penerapan masa percobaan yang tertuang dalam KUHP.
Sebelumnya, pada tanggal 9 November 2022, Indonesia menerima 269 rekomendasi dari 108 negara dalam Universal Periodic Review yang merupakan tinjauan keempat kalinya atas catatan hak asasi manusia Indonesia. Dari ratusan rekomendasi tersebut, 20 di antaranya berkaitan dengan penghapusan hukuman mati.
“Komnas HAM akan terus memantau implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia, untuk memastikan komitmen pemerintah bahwa revisi KUHP dan reformasi hukum berjalan sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional”, tandasnya.
Selain itu, Indonesia juga mencatat delapan rekomendasi terkait hak-hak perempuan, termasuk larangan mutilasi alat kelamin perempuan, kawin paksa, dan redefinisi perkosaan dalam undang-undang dan peraturan domestik agar sesuai dengan standar internasional. Indonesia juga mencatat tujuh rekomendasi terkait LGBTI, seperti mencabut peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap kelompok LGBTI dan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Kekerasan Seksual terhadap kelompok LGBTI.(NW)