Padangsidimpuan | statusberita.com – Polres Padangsidimpuan menetapkan Ahmad Fauzan, Ketua PAN Sumut, sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan. Penetapan Fauzan sebagai tersangka dilakukan menyusul laporan rekannya, Riduwan Putra Saleh, yang mengaku ditendang oleh Fauzan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung membenarkan Fauzan yang juga anggota DPRD Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya benar (Ahmad Fauzan sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Maria saat dihubungi detikSumut, Jumat (7/4/2023).
Maria menjelaskan, penetapan Fauzan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Namun, Maria tidak merinci kapan Fauzan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan tersebut.
Menurut laporan, Ahmad Fauzan diduga menendang Riduwan saat Musyawarah Wilayah Muhammadiyah Sumut yang digelar di sebuah hotel di Padangsidimpuan, Jumat (17/2). Saat itu keduanya sedang menghadiri acara tersebut.
Riduwan mengajukan laporan terhadap Ahmad Fauzan dan tiga orang lainnya, mengklaim bahwa dia telah dihentikan oleh beberapa orang sebelum insiden itu terjadi. Riduwan menduga, oknum yang menghentikannya adalah rombongan Fauzan.(Rz)