back to top

Ketua MUI Menolak Usulan Penghapusan Rekomendasi FKUB dalam Syarat Pendirian Rumah Ibadah dan Menjelaskan Pentingnya Kerukunan Antar Umat Beragama

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis, menolak usulan penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam syarat pendirian rumah ibadah. Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang meminta izin pendirian rumah ibadah hanya memerlukan persetujuan dari menteri saja.

PSI juga telah mengajukan uji materil ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait pendirian Rumah Ibadat yang menjadi landasan hukum rekomendasi FKUB itu.

Sementara Cholil menegaskan, bahwa syarat pendirian rumah ibadah harus melibatkan tokoh umat sehingga kerukunan dapat terjaga secara struktur dan kultural. Menurutnya, kerukunan antar umat beragama bersifat keumatan dan terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah hanya sebagai pemberian fasilitasi saja. Cholil menilai bahwa persyaratan rekomendasi FKUB sangat penting untuk menghindari konflik di masyarakat.

“Syarat pendirian rumah ibadah harus melibatkan tokoh umat sehingga kerukunan kuat secara struktur dan kultural. Kalau hanya rekomendasi pemerintah, mudah memicu konflik. Itu alasan saya tidak setuju hanya rekomendasi pemerintah dan mengubah PBM 2 Menteri”, ujar Cholil, Jum’at, 7 April 2023.

“Sehingga kalau (izin tempat ibadah) top down, rawan distorsi informasi dan tak berbasis pada kekuatan masyarakat yang guyub”, terang Cholil.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, sebelumnya mengklaim bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik usulan penghapusan syarat rekomendasi FKUB dalam pendirian tempat ibadah. Grace meminta kepada Yaqut agar menghadirkan aturan hukum yang lebih kuat, lebih adil, dan tidak diskriminatif terkait pendirian rumah ibadat. PSI dan dua pemohon lain meminta agar rekomendasi FKUB dalam memperoleh IMB rumah ibadat yang disyaratkan PBM dihapus.

“Aspirasi kami disambut baik Gus Menteri Agama. Dan, Gus Yaqut juga mengatakan sebaiknya rekomendasi pendirian rumah ibadat satu saja, yaitu dari negara melalui Kementerian Agama. Tidak perlu FKUB lagi. Ini satu frekuensi dengan PSI yang meminta rekomendasi FKUB dihapuskan”, ucap Grace dalam keterangannya, Rabu, 5 April 2023

Pada awal Maret 2023, PSI mengajukan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap pembentukan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait pendirian Rumah Ibadat. Setelah bertemu Menteri Agama, karena perkara ini melibatkan sejumlah pihak, PSI berencana juga mengadakan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.(Arf)

 

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Prabowo Titahkan TNI-Polri, Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan

Jakarta | statusberita.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti aktivitas organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan industri, terutama yang meminta...

Waspada..!!! Kejahatan Selama Idul Fitri 2025, Polisi Buka Hotline Pelayanan Pengaduan di Call Center 110

Tangerang | statusberita.com - Tingginya aktivitas masyarakat selama musim mudik 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi perhatian Polisi...

Tragedi Polisi Tembak Polisi, PN Cibinong Gelar Sidang Perdana

Cibinong | statusberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor mengelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang...

Kepastian Hukum Kasus Penipuan Rp.2 Miliar di Polres Metro Depok Dipertanyakan

Depok | statusberita.com - Daut Kornelius Kamarudin, seorang yang diduga menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, terus...