Depok | statusberita.com – Baru-baru ini , Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Hadi Tjahjanto memberikan pernyataan keseriusan institusi nya dalam memberantas mafia tanah.
“Untuk tahun ini pelaksanaan penegakan hukum sudah meningkat dan komitmen saya sesuai dengan perintah Bapak Presiden Jokowi adalah menyelesaikan permasalahan mafia tanah, dan kita komitmen dengan aparat penegak hukum, kejaksaan maupun kepolisian, kita gebuk mafia tanah,” ujar Hadi, di kutip dari Kompas.com, Kamis (23/11/2023).
Namun, pernyataan tersebut tidak luput dari tanggapan skeptis Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), Yoyo Effendi.
Yoyo Effendi secara tegas meminta Menteri ATR/BPN untuk membuktikan keseriusan nya dengan tindakan nyata, khususnya dalam menggebuk oknum-oknum mafia tanah yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai, baik milik Departemen Penerangan atau RRI maupun milik Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Kami minta Pak Menteri membuktikan ucapannya akan menggebuk mafia tanah dengan tanpa pandang bulu. Kalau benar ucapan Beliau, kami minta tolong gebuk itu oknum-oknum pejabat pemerintah yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai RRI dan Kemenag. Pak Menteri berani nggak!?” tegas Yoyo Effendi kepada statusberita.com, Jum’at (24/11/2023)
Yoyo menilai pernyataan Menteri Hadi Tjahjanto, yang mengklaim peningkatan penegakan hukum terhadap mafia tanah pada tahun 2023 tersebut masih memerlukan pembuktian konkret, dan masyarakat tidak hanya butuh wacana.
“Penilaian Pak Menteri masih perlu pembuktian. Masyarakat butuh bukti, bukan hanya sebatas wacana,” ujar Yoyo Effendi, mantan Komisioner KPU Depok Periode 2008-2013 yang kini aktif membantu masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.
“Sepanjang Pak Menteri belum memproses oknum-oknum pejabat negara yang kami laporkan dalam kasus penerbitan sertifikat hak pakai RRI dan Kemenag RI, kami menganggap Pak Menteri masih berwacana dalam melaksanakan program pemberantasan mafia tanah. Orang bilang, baru omdo, omong doang!” tandas Yoyo Effendi.
Dengan merinci bahwa kasus yang dilaporkan oleh LSM KRAMAT terkait modus mafia tanah dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai RRI dan Kemenag belum terselesaikan selama hampir satu setengah tahun, Yoyo Effendi menyoroti kurangnya respons dari Menteri ATR/BPN.
Yoyo Effendi juga memberikan contoh konkrit terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat pemerintah terkait penerbitan sertifikat hak pakai, khususnya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
โKedua sertifikat hak pakai RRI dan Kemenag itu jelas diterbitkan oleh oknum-oknum pejabat pemerintah dengan cara menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku. Mereka menerbitkan kedua sertifikat hak pakai tersebut untuk menjadi alat melegitimasi tindakan perampasan dan penggelapan atas tanah milik masyarakat,โ ungkap Yoyo Effendi .
Dengan tegas, Yoyo Effendi menyebut tindakan para oknum pejabat pemerintah tersebut sebagai modus mafia tanah, dan pelakunya disebut sebagai mafia tanah. Yoyo jugaย menyebutkan beberapa oknum pejabat yang terlibat dalam permasalahan tersebut di antaranya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok periode jabatan tahun 2007 dan periode 2018, Direktur Utama LPP RRI, dan mantan Menteri Agama RI periode jabatan tahun 2017, tutupnya. (Edh)