Tangerang | statusberita.com – Aksi Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ketahuan saat beraksi di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Warga sempat mengamankan dan sempat menghakimi pelaku.
Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di depan PT Kencana Panelindo, sekitar pukul 12.30 WIB. kejadian pencurian motor itu terjadi pada Selasa 27 Desember 2022.
Pelaku berinisial RH (20) Warga Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.
“Sepeda motor Honda Beat berwarna biru hitam bernopol F-6031-FHD milik Warga,” katanya, Rabu 28 Desember 2022.
Ketika pelaku hendak mencuri motor tersebut, Ternyata si pemilik mendengar suara dari pelaku yang tengah berusaha membobol kunci kontak sepeda motornya, yang menggunakan kunci letter T.
“Saat mengetahui sipemilik meneriakinya, kemudian pelaku mencoba melarikan diri, na’as Teriakan itu terdengar Warga sekitar. lalu pelaku dikejar dan tertangkap Warga,” kata Agus.
Massa yang emosi sempat mengajar hingga babak belur, kemudian diamankan oleh petugas Polsek Tigaraksa yang datang ke lokasi.
“Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 gagang kunci letter T dan mata kunci letter T,” ucap Agus.
Kerugian korban mencapai senilai Rp 19.250.000 juta, dan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Saepuin)