back to top

Keputusan MA: 20 Tahun Penjara Bagi Brigpol Pembakar Pacar Hingga Tewas dalam Kasus Sumsel

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan yang menghasilkan hukuman 20 tahun penjara bagi Brigpol Andriansyah, seorang anggota polisi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Nengsi Marlina. Putusan tersebut mencerminkan serangkaian peristiwa tragis yang terjadi di mana Andriansyah membakar Nengsi Marlina hidup-hidup, dan fakta-fakta tersebut dipertimbangkan dengan seksama dalam persidangan.

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses hukum yang berlangsung sejak kasus ini pertama kali terjadi pada tanggal 10 Maret 2022. Dalam peristiwa tersebut, Andriansyah merencanakan pembunuhan tersebut karena cemburu terhadap Nengsi. Ia membeli bensin eceran dan kemudian masuk ke rumah kontrakan Nengsi di Jalan Ade Irma Suryani, Muara Enim, Sumatera Selatan.

Andriansyah dengan kejam menyiramkan bensin ke tubuh Nengsi dan kemudian membakarnya dengan melemparkan korek api yang menyala. Tindakan ini mengakibatkan Nengsi mengalami luka bakar yang parah dan nyawanya tidak dapat diselamatkan meskipun warga segera membawanya ke rumah sakit.

Setelah penangkapan Andriansyah oleh aparat, kasus ini berlanjut ke proses persidangan. Pada tanggal 17 Mei 2023, jaksa menuntut hukuman seumur hidup bagi Andriansyah, namun Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menghukumnya dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Keputusan PN Muara Enim ini didasarkan pada fakta-fakta dan bukti yang ada, menganggap Andriansyah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana.

Jaksa yang tidak puas dengan putusan PN Muara Enim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mengajukan banding terhadap hukuman yang dijatuhkan. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa tersebut, menguatkan putusan sebelumnya.

Majelis dalam Mahkamah Agung, yang diketuai oleh Desnayeti dan anggota Tama Ulinta dan Yohanes Priyana, mempertimbangkan fakta-fakta dalam kasus ini dengan cermat. Majelis berpendapat bahwa hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Andriansyah adalah adil dan setimpal dengan kesalahan yang dilakukannya.

Kesimpulannya, putusan Mahkamah Agung ini menunjukkan bahwa tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Brigpol Andriansyah terhadap Nengsi Marlina adalah tindakan yang sangat serius dan telah mengakibatkan konsekuensi tragis. Keputusan hukuman 20 tahun penjara tersebut diambil setelah melalui proses persidangan yang seksama dan pertimbangan yang matang, dan dianggap sebagai bentuk keadilan yang setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. (In)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...