back to top

Kepolisian Imbau Tempat Hiburan di Pancoran Patuhi Aturan Ramadan

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Polsek Pancoran telah melakukan inspeksi di beberapa tempat hiburan di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan, selama bulan Ramadan. Selama inspeksi tersebut, pihak kepolisian mengingatkan pemilik tempat untuk mematuhi peraturan yang ada.

Salah satu tempat yang diperiksa adalah Cafe WOW di wilayah Kalibata, Pancoran. Pemeriksaan dilakukan pada dini hari Jumat, 24 Maret 2023. Kapolsek Pancoran, Kompol Panji Ali Candra, menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, pihak kepolisian mengingatkan pemilik tempat tentang maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, terkait larangan kegiatan selama bulan Ramadan.

“Kami mengingatkan semua orang untuk mematuhi maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan suci Ramadan,” kata Panji dalam pernyataannya pada Jumat, 24 Maret.

Panji juga menjelaskan bahwa kepolisian memberikan saran kepada pemilik tempat untuk memperhatikan jam operasional mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia menjamin bahwa inspeksi dilakukan dengan aman dan lancar.

“Kami menyarankan pemilik usaha dan manajemen untuk mematuhi jam buka dan tutup yang diatur dalam maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Metro Jaya tersebut bernomor Mak/01/III/2023 dan tanggal 15 Maret 2023. Maklumat tersebut dikeluarkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Maklumat tersebut mencakup beberapa larangan, antara lain:

a. Larangan konvoi kendaraan (sebagaimana diatur dalam Pasal 134 ayat 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa konvoi dan/atau kendaraan untuk tujuan tertentu harus dipertimbangkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia).

b. Larangan petasan/kembang api (sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api).

c. Larangan berkumpul dan berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat, seperti balap liar (sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang ketentuan pidana untuk balap liar) dan tawuran (sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang dianggap sebagai kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).(Rz)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...