back to top

Kepala PPATK Tanggapi Tuduhan Pembukaan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dan Independensi

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, menanggapi laporan yang ditujukan kepadanya kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Laporan itu disampaikan Ketua Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman terkait dugaan pengungkapan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Dalam pesannya pada Rabu malam, 29/3/2023, Ivan menyampaikan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada seluruh masyarakat dan organisasi sosial atas perhatian dan partisipasinya. Ia menyatakan bahwa PPATK membutuhkan partisipasi tersebut untuk semakin kuat terutama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pembiayaan proliferasi senjata pemusnah massal (WMD) di Indonesia.

Lebih lanjut Ivan menegaskan, PPATK akan menjaga akuntabilitas, integritas, dan independensinya dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya, termasuk dalam hal-hal yang menjadi perhatian publik. Dia menegaskan kembali bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh PPATK akan sesuai dengan kerangka hukum yang menjadi landasan kerja mereka selama ini.

Selain itu, MAKI juga melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk kasus yang sama.

“Saya berada di Bareskrim hari ini untuk melaporkan tindak pidana pengungkapan hasil PPATK yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kemudian oleh Bapak Mahfud MD, kemudian Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani”, kata Boyamin pada Selasa, 28/3/2023.

Boyamin melaporkan kasus tersebut dalam rangka penyelesaian perselisihan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta menguji keterangan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, dalam rapat yang menyatakan bahwa pengungkapan hasil PPATK merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.(Arf)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Prabowo Titahkan TNI-Polri, Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan

Jakarta | statusberita.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti aktivitas organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan industri, terutama yang meminta...

Waspada..!!! Kejahatan Selama Idul Fitri 2025, Polisi Buka Hotline Pelayanan Pengaduan di Call Center 110

Tangerang | statusberita.com - Tingginya aktivitas masyarakat selama musim mudik 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi perhatian Polisi...

Tragedi Polisi Tembak Polisi, PN Cibinong Gelar Sidang Perdana

Cibinong | statusberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor mengelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang...

Kepastian Hukum Kasus Penipuan Rp.2 Miliar di Polres Metro Depok Dipertanyakan

Depok | statusberita.com - Daut Kornelius Kamarudin, seorang yang diduga menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, terus...