Bangkalan | statusberita.com – Kepala Dusun (Kadus) di Desa Manggaan, Modung, Bangkalan, yang menggunakan inisial AS, telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap keponakannya yang berusia 14 tahun. Tindakan tersebut mengakibatkan AS ditangkap oleh pihak kepolisian.
Menurut laporan dari detikJatim, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan bahwa korban tinggal dalam satu rumah dengan pelaku dan istri pelaku karena orang tua korban telah bercerai.
“Iya, pelaku tinggal bersama korban, sehingga mereka bertemu setiap hari dalam kehidupan sehari-hari,” jelas AKP Bangkit Dananjaya pada Kamis (15/6/2023).
Kejadian ini terungkap ketika korban dan bibinya sedang menonton berita mengenai kasus pemerkosaan. Tanpa sengaja, korban mengungkapkan bahwa dirinya juga menjadi korban tindakan serupa.
“Kemudian, sang bibi terus memancing korban dengan pertanyaan-pertanyaan hingga akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya. Setelah itu, sang bibi melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban yang saat itu sedang berada di luar kota, dan ibu korban kemudian datang serta melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Bangkit Dananjaya.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa pelaku telah mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun mengenai tindakan pemerkosaan yang dialaminya.(Rz)