back to top

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditahan oleh KPK sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi.

“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI”, terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Ali menyatakan, pihaknya telah mendapatkan beberapa bukti terkait kasus tersebut, yang berujung pada eskalasi pemeriksaan yang melibatkan Andhi Pramono.

“Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan”, jelasnya.

Sebelumnya, Andhi Pramono sempat dilarang bepergian ke luar negeri. Larangan bepergian diusulkan oleh KPK.

“Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK”, jelas Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh, Senin (15/5/2023).

Larangan perjalanan bagi Andhi Pramono berlaku mulai hari ini. Andhi akan dilarang keluar negeri selama enam bulan ke depan.

“Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023”, ujarnya.

Andhi Pramono menjadi sorotan ketika asetnya dianggap tidak sesuai dengan profilnya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belakangan mengungkap Andhi terlibat transaksi mencurigakan yang tumpang tindih secara signifikan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Ia awalnya menjelaskan, temuan transaksi mencurigakan terkait Andhi Pramono sudah diserahkan ke KPK sejak awal 2022.

“Sejak awal 2022 lalu, sudah setahun lalu (dilaporkan). Karena ada indikasi itu makanya kami serahkan”, ucap Ivan saat dimintai konfirmasi, Kamis (9/3).

Ivan kemudian membeberkan bentuk transaksi aneh yang diduga terkait dengan Andhi Pramono. Kepala Bea Cukai Makassar diduga menerima simpanan dalam jumlah besar dari perusahaan berdasarkan riwayat transaksi yang ditemukan PPATK.

“Banyak setoran tunai dari perusahaan-perusahaan”, imbuhnya.(Arf)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Prabowo Titahkan TNI-Polri, Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan

Jakarta | statusberita.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti aktivitas organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan industri, terutama yang meminta...

Waspada..!!! Kejahatan Selama Idul Fitri 2025, Polisi Buka Hotline Pelayanan Pengaduan di Call Center 110

Tangerang | statusberita.com - Tingginya aktivitas masyarakat selama musim mudik 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi perhatian Polisi...

Tragedi Polisi Tembak Polisi, PN Cibinong Gelar Sidang Perdana

Cibinong | statusberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor mengelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang...

Kepastian Hukum Kasus Penipuan Rp.2 Miliar di Polres Metro Depok Dipertanyakan

Depok | statusberita.com - Daut Kornelius Kamarudin, seorang yang diduga menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, terus...