back to top

Kemenkeu : Realisasi Pungutan Pajak Digital dari PMSE Terus Meningkat, Capai Rp 1,53 Triliun Hingga Maret 2023

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah berhasil mengumpulkan lebih dari Rp 1,53 triliun dari awal tahun hingga 31 Maret 2023. Dalam beberapa tahun terakhir, realisasi pungutan pajak digital terus meningkat. Hingga 2020, jumlahnya mencapai Rp 11,7 triliun.

Kemenkeu telah menunjuk 144 pelaku usaha PMSE, namun pada Maret 2023 pemerintah melakukan tiga penunjukan dan satu pencabutan. UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc. ditunjuk sebagai PMSE baru, sedangkan Bex Travel Asia Pte. Ltd. dicabut karena melakukan restrukturisasi usaha.

“Tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc”, ucap Dwi, Rabu 5/4/2023.

“Sementara yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte. Ltd. karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan enttitas yang beroperasi di Indonesia”, imbuhnya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 menyatakan bahwa pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia”, tandasnya Dwi.

DJP akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.(Arf)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Gelar Rapat RPJMD 2025-2029, BAPPEDA Kota Depok Fokus pada Program UMKM Naik Kelas

Depok | statusberita.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Depok bersama Asosiasi UMKM Kota Depok, menggelar rapat...

FOZ dan Dompet Dhaufa Bangun Sinergi untuk Keberlanjutan UMKM Indonesia

Bogor | statusberita.com - Dompet Dhaufa, lembaga zakat yang berkomitmen untuk mendukung UMKM di seluruh Indonesia, melakukan Orientasi...

Pelatihan Produk Lokal Sukmajaya Bantu Ibu-Ibu Raih Penghasilan

Depok | statusberita.com - Kelurahan Sukmajaya di Kota Depok berkomitmen untuk mendukung kreativitas pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah...

Cama Marsit Kreasi dan ANP Architecture & IDC Merajut Kerja Sama untuk Memperluas Diri dalam Dunia Usaha

Jakarta | statusberita.com - PT Cama Marsit Kreasi dan ANP Architecture & Interior Design Consultant (IDC), dua kekuatan...