back to top

Kemenkes Nyatakan Covid-19 Kini Sudah Dianggap Sebagai Penyakit Umum 

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan bahwa Covid-19 kini sudah dianggap sebagai penyakit umum karena Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut status ‘Darurat Kesehatan Global’ untuk Covid-19.

Sebelumnya, saat statusnya masih berlaku, seluruh negara mengerahkan upaya nasionalnya untuk mengatasi pandemi Covid-19.

“Yang dicabut adalah status kedaruratannya, status darurat artinya apa?. Artinya, Covid-19 tidak menjadi darurat lagi gitu, lho. Jadi sudah menjadi penyakit biasa”, terang Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, Sabtu 6/5/2023.

Namun, Syahril mengimbau masyarakat tidak terlena dan tetap waspada. Meski WHO telah mencabut status darurat, Covid-19 tetap ada dan hidup berdampingan dengan manusia.

Apalagi di Indonesia, kasus Covid-19 kembali meningkat. Kemenkes juga mencatat bahwa bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit sudah mulai meningkat, meski tidak separah saat varian Delta melonjak pada pertengahan 2021.

“Tapi tetap Covid-19 itu masih ada. Masih ada, tapi dia menjadi penyakit-penyakit biasa seperti misalnya influenza, TBC, dan sebagainya. Suatu saat dia bisa timbul lagi atau masih ada cuma di beberapa daerah saja”, ucap Syahril.

Syahril mengatakan, pemerintah juga akan mencabut status darurat Covid-19 di Indonesia. Namun, dia meminta agar semua pihak menunggu waktu untuk mengangkat status tersebut. Untuk mencabut status darurat kesehatan global Covid-19, pemerintah perlu mencabut peraturan yang menjadikan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Diberitakan sebelumnya, WHO resmi mengakhiri status ‘darurat kesehatan global’ untuk Covid-19 pada Jum’at (5/5/2023). Namun, WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia benar-benar bebas dari virus corona.

Virus tersebut masih bisa menular kapan saja, seperti halnya HIV yang masih ada hingga saat ini. Namun, pencabutan status darurat Covid-19 secara resmi oleh WHO merupakan momen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Selama hampir tiga tahun, masyarakat global menghadapi kesulitan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari akibat status darurat Covid-19.(Arf)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Dukung Program Kerja Pemerintah Kupang, Srikandi CS an Gelar Senam Sehat dan Bugar Bersama

Kupang | statusberita.com - Masyarakat di lingkungan Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan antusias mengikuti...

Dinkes Kota Depok Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok

Depok | statusberita.com - Dalam upaya menurunkan jumlah perokok di tujuh zona bebas tanpa rokok (KTR), Pemerintah Kota...

USAID Prevent TB Edukasi Masyarakat Depok tentang Pentingnya Terapi Pencegahan Tuberkulosis

Depok | statusberita.com - Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) Prevent TB menggelar acara sosialisasi terkait Terapi Pencegahan...

Inovasi Pojok Mobile JKN RSUD KiSA Kota Depok, Akses dan Kepuasan Pasien dalam Era Jaminan Kesehatan

Depok | statusberita.com - Sebagai mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Khidmat Sehat...