back to top

Kemendikbudristek Mencabut Izin Operasional 17 Perguruan Tinggi di Berbagai Provinsi

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jakarta telah mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi yang berada di berbagai Provinsi. Pencabutan izin tersebut berdasarkan data Kemendikbudristek periode Januari hingga Maret 2023.

Lukman, Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, menyatakan ada berbagai persoalan terkait pencabutan izin operasional perguruan tinggi di Tanah Air.

“Di sinilah letak problematikanya, tidak mudah mengelola perguruan tinggi, program studi, dosen dan mahasiswa ketika akan mencabut izin operasional”, terangnya di Padang, Rabu malam, 24/5/2023.

Lukman menyebut, saat ini ia membawahi 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, sembilan juta mahasiswa, dan 350.000 dosen. Setiap hari, Ditjen Diktiristek menerima berbagai isu seputar perguruan tinggi di tanah air.

Besarnya masalah tersebut terlihat dari pencabutan izin operasional 31 perguruan tinggi oleh Direktorat Diktiristek Kemendikbudristek pada 2022. Selanjutnya, tahun ini juga ada 17 izin perguruan tinggi yang dicabut.

“Tadi siang Direktorat Diktiristek terpaksa mencabut izin operasional sebuah perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa”, ucapnya.

Tak hanya itu, Lukman menyebutkan saat ini ada 19 kasus perguruan tinggi yang akan dikaji Ditjen Diktiristek terkait beberapa isu yang sedang berjalan.

Di satu sisi, diakuinya pencabutan izin operasional perguruan tinggi berdampak luas. Dampak tersebut berdampak pada ribuan mahasiswa, dosen, serta masyarakat sekitar yang menggantungkan mata pencahariannya pada kegiatan universitas, seperti kos-kosan, rumah makan, dan sebagainya.

Sementara itu, Afdalisma, Ketua LLDIKTI Wilayah X mengatakan, program kerja yang disusun oleh 220 PTS binaan ini diharapkan dapat mencerminkan peran dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat.

Tanggung jawab tersebut meliputi peran Kemendikbudristek, LLDIKTI Wilayah X, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), lembaga pendidikan, dan perguruan tinggi itu sendiri.

Selain itu, mereka mengharapkan dukungan pemerintah daerah, kabupaten/kota, dan provinsi dalam mendorong pengembangan perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas lulusan.(Arf)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Berikan Dukungan Kepada Pihak Sekolah, Gubernur Jabar Bakal Kawal Kasus Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Bandungย | statusberita.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datangi SMAN 1 Bandung untuk memastikan bahwa proses belajar mengajar...

Walikota Depok Dukung Penuh Keputusan Gubernur Jabar Copot Kepsek SMAN 6

Depok | statusberita.com - Walikota Depok Supian Suri dukung langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencopot Kepala SMAN...

DPW FK-PKBM Jawa Tengah Kirimkan Peserta Terbanyak Dalam Kegiatan Rakornas dan Rakernas 2025 di Jakarta

Pemalang | statusberita.com - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Riza Patria menyebut, bahwa ada tiga...

Ubah Limbah Kerang Jadi Batako Penghasil Listrik, Inovasi ME’Team Maksimalkan Pengelolaan Limbah Perikanan

Jakarta | statusberita.com - Memiliki 62% luas wilayah berupa perairan seluas 6,32 juta kmยฒ, produksi perikanan Indonesia di...