back to top

Kemampuan Pemerintah Membayar Utang Dipertanyakan oleh DPD

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah menyuarakan keprihatinan tentang kemampuan pemerintah untuk membayar utangnya. Hal itu diungkapkannya dalam rapat Komite IV DPD dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Selasa, 13/6/2023.

“Ada sejumlah kekhawatiran, ketidakmampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk bisa menyelesaikan kewajiban utangnya, baik jangka pendek dan angka panjang”, terang Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Hakim dalam rapat tersebut, Selasa 13/6/2023.

Lebih lanjut Abdul mengakui, data utang pemerintah saat ini sebenarnya cukup menggembirakan. Data tersebut terkait dengan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) pemerintah yang lebih rendah dibandingkan negara tetangga atau negara lain.

Menurut data Kementerian Keuangan, rasio utang terhadap PDB memang mengalami penurunan setelah sempat melonjak di masa pandemi Covid-19. Hingga akhir 2022, rasio utang terhadap PDB pemerintah mencapai 39,6 persen, lebih rendah dari Thailand (60,5 persen), Malaysia (66,3 persen), bahkan Amerika Serikat (121,7 persen).

Namun, Abdul mengatakan ada sejumlah kalangan profesional yang mengkhawatirkan kemampuan pemerintah membayar utang. Utang negara yang semakin besar dikhawatirkan akan semakin membebani generasi mendatang.

“Saya ingin memastikan utang yang kita miliki tidak terlalu bahaya untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Dan seberapa jauh kemampuan kita untuk menyelesaikan utang-utang yang kita miliki”, ucapnya.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah mengelola utangnya berdasarkan pedoman yang berlaku. Selain itu, pengelolaan utang dilakukan secara transparan, dan informasi mengenai pembayaran utang dapat dilihat dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kemampuan membayar utang setiap tahun di dalam APBN kita sudah tunjukkan, ini yang kita bayar berapa bunga utangnya”, tandasnya.

Dalam pengelolaan utang ini, bendahara negara menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang. Pengelolaan utang terkait dengan kepercayaan masyarakat atau investor yang akan membeli surat berharga negara (SBN).

Kepercayaan masyarakat atau investor terhadap kemampuan pemerintah untuk melunasi utangnya, dalam hal ini SBN, dinilai masih utuh. Hal ini tercermin dari tingginya minat beli SBN.(Arf)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...