Banten | statusberita.com – Kejati Banten telah menangkap seorang tersangka berinisial BP, yang merupakan Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) dalam kasus korupsi pengadaan aplikasi smart transportation tahun 2017. Kasus ini menunjukkan bahwa proyek senilai Rp 19,2 miliar tersebut ternyata fiktif dan tidak pernah ada, Kamis (13/4/2023).
Menurut Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, hampir semua item dalam proyek ini adalah fiktif, sehingga PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan BUMN mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 miliar. Perjanjian kerja sama antara Telkomsigma dan PT SC pada 2017 untuk pengadaan aplikasi smart transportation melibatkan 90 unit mobil, link internet, Cloud System APP M force 20 user, dan internet device sebanyak 90 unit.
Telkomsigma kemudian memberikan kontrak senilai Rp 16,1 miliar kepada PT TAP sebagai subkontraktor, namun dalam pelaksanaannya, semuanya adalah fiktif. Tidak hanya pemesanan mobil Toyota, tetapi barang-barang lain seperti link internet, cloud system, dan internet device juga tidak pernah ada.
Kajati mengatakan penyelidikan kasus ini dimulai pada 17 Februari 2023 dan kemudian naik ke penyidikan pada 16 Maret. Pada saat yang sama, BP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, penyidik masih bekerja untuk menelusuri kasus ini dan mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun demikian, Kajati Didik mengatakan bahwa penyidik tidak berhenti hanya pada satu tersangka, dan mereka masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur TPPU seperti menyembunyikan, menempatkan, dan lain-lain. Saat ini, penyidik masih fokus pada pasal 2 dan pasal 3 dalam kasus ini.(Rz)