Jakarta | statusberita.com – Seorang kakek berusia 68 tahun yang dikenal dengan inisial S atau Uwak telah terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di wilayah Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Kakek Uwak diketahui telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi di gudang rumah pelaku sebanyak lima kali. Fanani juga mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh S terhadap korban, di mana pelaku memikat korban dengan memberikan uang sebesar Rp 2.000.
“Dia memikat korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 2.000,” jelas Fanani kepada wartawan pada Jumat (16/6/2023).
Sesuai dengan perbuatan bejatnya tersebut, S akan dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Sebelumnya, polisi telah mengungkap perkembangan kasus ini yang melibatkan S sebagai pelaku yang diduga mencabuli bocah berusia 9 tahun, yang merupakan tetangga pelaku di Cipayung, Jakarta Timur. Saat ini, pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Kami telah menangkap tersangka,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata, saat dihubungi.
Leonardus tidak memberikan banyak informasi mengenai kronologi penangkapan Kakek SH ini. Namun, ia menyatakan bahwa kasus ini akan segera dirilis oleh Polres Metro Jakarta Timur.
“Kasus ini akan kami rilis siang ini,” tambah Leonardus.(RZ)