back to top

Kejagung Menahan Johnny G. Plate Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo, Pakar Hukum: Prinsip Hukum Berlaku Merata pada Semua Jabatan

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo yang diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. Yusdianto, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila), memberikan apresiasi terhadap langkah Kejagung yang tegas dalam menangani kasus tersebut.

Menurut Yusdianto, langkah ini patut mendapatkan perhatian dan apresiasi publik karena menunjukkan keberanian dan ketegasan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti peristiwa hukum yang terjadi di pemerintahan. Ia juga menyebut bahwa Kejagung melakukan pertimbangan yang matang dalam kasus ini, menegaskan bahwa hukum berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu.

Yusdianto menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat dipandang secara objektif tanpa adanya campur tangan politik. Ia berharap agar kasus ini segera dituntaskan dengan cepat dan benar-benar berfokus pada aspek hukum serta dampak kerugian negara yang signifikan. Yusdianto menekankan pentingnya Kejaksaan Agung berdiri tegak di atas prinsip-prinsip hukum, sehingga dapat membuktikan bahwa kasus ini merupakan persoalan hukum dan bukan campur tangan politik.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Johnny G. Plate, yang juga Sekretaris Jenderal Partai NasDem, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G. Plate langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dibawa ke mobil tahanan Kejagung.

Kasus korupsi ini terkait dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, telah mengungkapkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara tersebut dan menyampaikannya kepada Kejaksaan Agung. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8.032.084.133.795 (triliun).

Enam tersangka dalam kasus ini adalah Anang Achmad Latif sebagai Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto sebagai Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali sebagai Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Johnny G. Plate sebagai Menkominfo.(Rz)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...