Jakarta | statusberita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan usaha komoditas emas selama periode 2010-2022. Dalam upaya tersebut, Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait, termasuk kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan, Senin (15/5/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa proses tindak lanjut terhadap kasus tersebut masih berada dalam tahap penyidikan umum. Dia juga menjelaskan bahwa penggeledahan di kantor Bea Cukai merupakan salah satu langkah yang diambil dalam penyelidikan ini. Namun demikian, karena kasus ini masih dalam penyidikan umum, informasi lebih rinci akan disampaikan di kemudian hari setelah semuanya terungkap dengan jelas.
Ketut juga menyampaikan bahwa penyidik sedang melakukan pendalaman terkait dugaan kerugian dalam kasus ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa dokumen terkait kasus tersebut melalui penggeledahan yang dilakukan di beberapa tempat terkait.
Namun, Kuntadi belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail kasus tersebut karena kasus masih dalam tahap awal dan sedang berlangsung. Informasi lebih lanjut terkait konstruksi kasus akan diungkapkan pada saat yang tepat.
Perlu diketahui bahwa penyelidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Selain penggeledahan di kantor Bea Cukai, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lainnya, termasuk di kawasan Pondok Gede, Pulogadung, Tangerang Selatan, dan Surabaya yang terkait dengan kasus ini.(Rz)