back to top

Kejadian Tragis di Bekasi: Tawuran Pelajar Berujung Maut Setelah Dipicu Janjian Melalui WA

Date:

Share post:

Bekasi | statusberita.com – Sebuah tawuran maut antar pelajar terjadi di Jalan Mustikasari, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada Senin malam (24/7/2023) sekitar pukul 21.21 WIB. Kekerasan ini menyebabkan satu orang pelajar tewas dan satu lainnya mengalami luka parah akibat serangan senjata tajam.

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi, memberikan keterangan bahwa kejadian tragis itu terjadi ketika dua pelajar, MA dan RP, hendak pulang ke rumah setelah nongkrong di warung kopi bersama teman-teman mereka. Saat melewati lokasi kejadian, tiba-tiba muncul sekelompok pelaku dengan menggunakan kendaraan bermotor, terdiri dari sekitar 9 orang. Tanpa ampun, para pelaku mengayunkan senjata tajam seperti celurit ke arah korban tanpa alasan yang jelas.

Dampak kejam dari serangan tersebut adalah meninggalnya RP di lokasi kejadian akibat luka bacokan yang parah, sedangkan rekannya, MA, mengalami luka serius di tangan kirinya namun selamat dari maut yang menimpa sahabatnya tersebut.

Menurut Kapolsek Sukadi, kedua kelompok pelajar ini sebenarnya telah lama terlibat dalam perseteruan yang saling mendendam. Mereka bahkan telah merencanakan aksi tawuran ini melalui percakapan dalam aplikasi pesan instan WhatsApp (WA). Pihak kepolisian berhasil mengamankan 17 orang dari kedua kelompok yang terlibat dalam kejadian tragis ini.

“Kedua kelompok ini terlibat dalam tawuran, baik korban maupun pelaku merupakan bagian dari aksi tersebut. Jadi, kami berhasil mengamankan beberapa teman korban sebagai pelaku, begitu juga dengan kelompok lawannya yang juga terlibat dalam kejadian ini. Bukti berupa percakapan dalam aplikasi WhatsApp menunjukkan bahwa mereka telah merencanakan tawuran ini sebelumnya,” jelas Kapolsek Sukadi kepada wartawan.

Kejadian ini merupakan contoh menyedihkan tentang bagaimana kekerasan dapat merenggut nyawa dan merusak masa depan remaja yang seharusnya penuh harapan. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya pendidikan tentang perdamaian, toleransi, dan penyelesaian konflik dengan cara damai, serta perlunya peran aktif orang tua dan masyarakat dalam membimbing serta mengawasi aktivitas anak-anak mereka.

Pihak kepolisian telah menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, berdasarkan alat bukti yang ada, mereka bisa dijerat berdasarkan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu mencari jalan damai dalam menyelesaikan perbedaan dan konflik, serta menjauhkan diri dari tindakan kekerasan yang tidak hanya berdampak buruk bagi individu, tetapi juga bagi masyarakat luas. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, harmonis, dan penuh kasih, sehingga generasi masa depan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa harus terjerat dalam lingkaran kekerasan. (In)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...