Jepara | statusberita.com – Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun menjadi korban tindakan yang mengerikan di Jepara, Jawa Tengah (Jateng), saat dia dipaksa terlibat dalam hubungan seksual tiga orang atau threesome oleh sebuah pasangan suami istri. Lebih menyedihkannya lagi, korban yang masih berusia belia tersebut juga mengalami pemerkosaan berulang.
Dalam laporan yang dikutip oleh detikJateng, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan bahwa pelaku laki-laki yang menggunakan inisial NG (30) mengancam korban. NG mengancam akan memberitahukan kejadian tersebut kepada keponakannya yang juga merupakan kekasih korban.
“Tersangka mengancam bahwa jika korban menolak permintaan mereka, hubungan korban dengan keponakannya akan terganggu,” ungkap Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng pada Selasa (13/6/2023).
Menurut Wahyu, NG memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual lagi dengan ancaman tersebut. Tersangka NG sudah melakukan hubungan seksual dengan korban sebanyak enam kali di sebuah hotel. Tindakan keji tersebut juga dilakukan tanpa sepengetahuan istri NG dan keponakan korban.
Pasangan suami istri tersebut akan dijerat dengan Pasal 82 Jo UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(Rz)