Jakarta | statusberita.com – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Dua dari ketiga pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus curanmor sebelumnya.
AKP Syafri Wasdar, Kapolsek Kalideres, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap memiliki inisial AL (27), FA (23), dan DA yang juga dikenal dengan sebutan Owe (29). Salah satu dari mereka merupakan residivis yang sebelumnya telah melakukan aksi curanmor sebanyak lima kali di Jakbar.
“Pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak lima kali di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Ketiga pelaku ini, yang merupakan saudara, bekerja sama dengan DA alias Owe (29) dalam menjalankan aksi kejahatan mereka,” ungkap Syafri dalam pernyataannya pada Jumat (16/6/2023).
Ketiga pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di kawasan Cengkareng, Jakbar, setelah aksi mereka terekam oleh kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap para pelaku.
“Selama penangkapan, para pelaku tidak dapat melakukan perlawanan ketika disergap oleh petugas kepolisian. Polisi juga berhasil menyita sepeda motor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta dua kunci letter T sebagai barang bukti,” terang Syafri.
Dalam pengakuannya kepada polisi, para pelaku mengungkapkan bahwa mereka dibantu oleh DA alias Owe saat melancarkan aksinya. Pelaku DA pun berhasil ditangkap di Jalan Citra 8, Kalideres, Jakarta Barat.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman, menjelaskan bahwa hasil curanmor yang dilakukan para pelaku dijual secara online dengan harga Rp 2,5 juta. Uang dari hasil penjualan tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli minuman keras.
“Pelaku menjual hasil kejahatannya secara online dengan harga Rp 2,5 juta. Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli minuman keras dan menghabiskannya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.(Rz)