Reporter: Alexsander Son Koten
Kupang | statusberita.com – Kasus pembunuhan berencana yang sangat menyita perhatian masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya terutama seluruh masyarakat NTT.
Pada Hari ini Rabu 21 september 2022 kasus Pembunuhan berencana Ibu dan Anak di Kota Kupang setelah beberapa kali berkas bolak balik ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang akhirnya telah ditetapkan p21.
Irawati Astana Dewi Ua (Ira Ua) terancam hukuman seumur hidup oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Hasil penyidikan tersangka (Iu) diduga cecok dengan suami karena suami (Iu) (Randi) masih berhubungan dengan mantan istri di mana sebagai korban.
Terjadilah keributan suami dan istri sehinga suami (iu), (randi ) melakukan pembunuhan kepada kedua korban ibu dan anak.
“Melalui konferensi Pers, Polda Ntt melalui (wajirkrimum) Arjun komesaris besar Albertus andrean menyampaikan (Iu) di jerat pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat (3). Dengan hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun,” terangnya.
Kini (Iu) sudah digiring dan berada di Lapas Wanita Kupang.