back to top

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan Belum Dilimpahkan ke PN Jaktim

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Kejaksaaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) mengumumkan jaksa penuntut umum belum melimpahkan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan oleh tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kejari Jaktim menyatakan, jaksa belum selesai menyusun surat dakwaan.

“Sampai saat ini, perkara HA belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena kejaksaan masih menyusun, mempelajari, dan memeriksa berkas perkara”, ucap Ady Wira Bhakti, Kabid Intel Kejari Jaktim, kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Ady menjelaskan, JPU sangat berhati-hati dalam menyusun dakwaan dalam kasus ini. Apalagi, kata dia, kejaksaan harus jeli.

“Dalam proses menyusun surat dakwaan, JPU sangat hati-hati dan harus teliti”, ungkapnya.

Tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah dilakukan di Kejari Jaktim. Haris dan Fatia tidak ditahan.

“Memang tidak ada penahanan karena secara yuridis atau dalam KUHAP pasal yang didakwakan belum memenuhi kriteria penahanan”, kata Dwi Antoro, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, di kantornya, Senin (6/3/2023).

Dwi menyatakan, berkas perkara dalam kasus ini sudah lengkap. Kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kasus ini sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Kalau P21, tim kejaksaan kami akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur”, ujarnya.

“Sidang baru akan dilakukan setelah transfer, dan akan ada penetapan dari majelis hakim”, tambahnya.

Haris dan Fatia dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 UU KUHP. Tuduhan tersebut masuk dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP.(Fqh)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Prabowo Titahkan TNI-Polri, Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan

Jakarta | statusberita.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti aktivitas organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan industri, terutama yang meminta...

Waspada..!!! Kejahatan Selama Idul Fitri 2025, Polisi Buka Hotline Pelayanan Pengaduan di Call Center 110

Tangerang | statusberita.com - Tingginya aktivitas masyarakat selama musim mudik 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi perhatian Polisi...

Tragedi Polisi Tembak Polisi, PN Cibinong Gelar Sidang Perdana

Cibinong | statusberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor mengelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang...

Kepastian Hukum Kasus Penipuan Rp.2 Miliar di Polres Metro Depok Dipertanyakan

Depok | statusberita.com - Daut Kornelius Kamarudin, seorang yang diduga menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, terus...