Jakarta | statusberita.com – Pelaksana Tugas Menkominfo, Mahfud MD, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo terjadi karena sebelumnya Kementerian Kominfo tidak memperbolehkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.
“Memang aturannya tidak harus masuk. Tapi boleh meminta pendampingan”, ucap Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemkominfo TV pada Selasa, 23 Mei 2023.
Mahfud menjelaskan bahwa beberapa kementerian aman dalam melaksanakan proyek karena sebelum proyek dimulai, mereka meminta BPKP untuk melakukan audit terlebih dahulu.
“Namun, dalam kasus ini, mereka tidak diizinkan untuk melakukan audit,” kata Mahfud.
BPKP hanya dapat melakukan audit jika ada permintaan dari aparat penegak hukum. “Jika KPK meminta, BPKP dapat masuk. Jika Kejaksaan meminta, BPKP dapat masuk. Jika Polisi meminta, BPKP dapat masuk. Jika tidak ada permintaan semacam itu, maka mereka tidak diizinkan,” jelasnya.
Sebagai pengganti Menkominfo Johnny Plate, yang saat ini menjadi tersangka, Mahfud menyatakan bahwa saat ini BPKP diperbolehkan untuk melakukan audit kapan pun diperlukan.
“Saya juga mengundang mereka untuk datang dan menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada”, ucap Mahfud.
Mahfud juga menegaskan bahwa Kementeriannya tidak akan menghalangi aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, jika mereka ingin melakukan penyelidikan. Misalnya, jika ada laporan yang masuk dan perlu diteliti.
“Kami memberikan izin. Kami terbuka untuk itu”, tandasnya.(Arf)