back to top

Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Dicopot karena Istri Sering Pamer Harta Kekayaan: “Berapa Gaji Pejabat Setneg yang Dicurigai Tidak Wajar?”

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah mengambil tindakan atas perilaku istri dari salah satu pegawainya, yaitu Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Esha Rahmansah Abrar. Istri Esha kerap memamerkan kekayaannya, yang menjadi perhatian masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut, Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, Senin (20/3/2023).

Karo Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, telah meminta maaf atas perbuatan istri salah satu pegawai Setneg. Pihak Kemensetneg juga telah membentuk tim investigasi internal untuk menangani kasus tersebut. Selain itu, pihak Kemensetneg juga akan bekerja sama dengan lembaga terkait, seperti KPK dan PPATK, untuk mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar dalam menindaklanjuti kasus ini.

Namun, hal yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah berapa gaji yang diterima Esha sebagai seorang pejabat di Setneg sampai akhirnya dicurigai memiliki harta yang tidak wajar. Sebagai seorang PNS, gaji Esha sebenarnya sama dengan abdi negara lainnya di seluruh Indonesia, yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja kerjanya. Besaran gaji tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.

Gaji pokok PNS dimulai dari Rp1.560.800 untuk golongan terendah hingga Rp5.901.200 untuk golongan tertinggi. Namun, yang membedakan gaji PNS adalah tunjangan kinerja (tukin), sehingga penghasilan akhir per bulannya tidak sama untuk setiap pegawai. Untuk pegawai Setneg, besarnya tukin ditetapkan dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Besarnya tukin tersebut bergantung pada kelas jabatan. Untuk jabatan tertinggi, seperti eselon I, tukin yang diperoleh sebesar Rp36,7 juta per bulan. Jadi, jika ditambah dengan gaji pokok tertinggi sebesar Rp5,9 juta, maka pejabat eselon I Setneg memperoleh take home pay (THP) sekitar Rp42 juta per bulan.

Kemungkinan, penyelidikan akan menunjukkan bahwa harta kekayaan yang dimiliki oleh Esha tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai seorang pejabat Setneg. Oleh karena itu, pihak Kemensetneg akan terus menyelidiki kasus tersebut untuk mendapatkan fakta dan data yang komprehensif agar dapat menindaklanjuti kasus ini secara tepat dan adil. (Sl)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...