back to top

Kapolda Metro Jaya dan Kompolnas Sepakat, Restorative Justice Tidak Dapat Digunakan untuk Menyelesaikan Kasus Korupsi dan Kekerasan Seksual

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, bahwa kasus narkoba dan korupsi tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sependapat dan mengingatkan masyarakat bahwa kasus kekerasan seksual juga tidak boleh diselesaikan dengan cara damai.

Kompolnas Kompolnas Poengky Indarti mengatakan kepada wartawan, Kamis (11/5/2023) bahwa kasus-kasus yang melibatkan kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, sangat penting untuk tidak diselesaikan melalui RJ. Ia menyebut kepolisian memiliki aturan penerapan RJ dalam kasus pidana, namun ia menegaskan pecandu narkoba tetap bisa menggunakan jalur rehabilitasi.

“Yang sebetulnya penting untuk tidak di-RJ-kan adalah kasus kekerasan seksual, misalnya perkosaan”, terang Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengumpulkan seluruh penyidik โ€‹โ€‹dari Direktorat Polda Metro Jaya dan Polres untuk membahas proses penegakan hukum yang maksimal. Dalam pertemuan itu, dia menegaskan kasus narkoba dan korupsi tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice.

“Polri sudah punya Perpol tentang Restorative Justice dan kejahatan korupsi memang termasuk yang tidak bisa di-RJ-kan. Tetapi untuk narkoba masih diberikan kesempatan RJ dengan memenuhi syarat khusus yaitu pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang mengajukan rehabilitasi, dan syarat-syarat lainnya yang harus dipenuhi”, jelasnya.

“Jika melihat bahayanya atau dampaknya bagi masyarakat, saya setuju pelaku kasus korupsi dan bandar serta pengedar atau jaringan Narkoba tidak bisa mengajukan RJ”, imbuhnya.

Awalnya, Karyoto menegaskan, proses penyidikan dan penuntutan harus dilakukan secara profesional dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Artinya, jika melanjutkan tidak memungkinkan, kasus harus diselidiki sampai selesai.

“Sebuah perkara kalau memang harus berhenti harus kita beranikan berhenti, kalau harus lanjut kita juga harus lanjutan. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”, Karyoto kepada wartawan, Kamis (11/5).

Karyoto kemudian menyebutkan opsi restorative justice dalam penyelesaian kasus. Namun, kasus yang dia rujuk tidak signifikan seperti korupsi dan narkotika.

“Memang di sini ada satu peluang yang namanya restorative justice. Ini juga kita menjadikan sebagai peluang kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah dilaporkan ke polisi. Kalau itu masih menyangkut pribadi dan pribadi, yang tidak menyangkut tentang korupsi, narkotika, dan lain-lain itu bisa semacam musyawarah oleh mereka sendiri”, tandasnya.(Arf)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Prabowo Titahkan TNI-Polri, Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan

Jakarta | statusberita.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti aktivitas organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan industri, terutama yang meminta...

Waspada..!!! Kejahatan Selama Idul Fitri 2025, Polisi Buka Hotline Pelayanan Pengaduan di Call Center 110

Tangerang | statusberita.com - Tingginya aktivitas masyarakat selama musim mudik 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi perhatian Polisi...

Tragedi Polisi Tembak Polisi, PN Cibinong Gelar Sidang Perdana

Cibinong | statusberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor mengelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang...

Kepastian Hukum Kasus Penipuan Rp.2 Miliar di Polres Metro Depok Dipertanyakan

Depok | statusberita.com - Daut Kornelius Kamarudin, seorang yang diduga menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, terus...