Jakarta | statusberita.com – Kasus kakek SH (65) yang mencabuli seorang bocah perempuan berusia 9 tahun, tetangganya sendiri di Cipayung, Jakarta Timur, menjadi sorotan publik. Polisi telah menyatakan bahwa mereka akan segera menangkap pelaku tersebut.
“Kami akan segera mengamankan tersangka secepat mungkin,” ujar AKBP Dhimas Prasetyo, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, saat dihubungi pada Kamis (15/6/2023).
Dhimas menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini tidak mandek. Ia mengatakan bahwa kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan dan pihak kepolisian akan segera menangkap pelaku.
“Tersangka yang dicurigai telah diidentifikasi dan kita pastikan bahwa penyelidikan berjalan dengan lancar,” katanya.
“Ia sudah dalam tahap penyidikan dan akan segera dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta persiapan berkas untuk penuntutan oleh jaksa penuntut umum,” tambahnya.
Korban Dicabuli oleh Pelaku Sebanyak 5 Kali
Ibu kandung korban mengungkapkan bahwa anaknya telah mengalami dugaan pencabulan sebanyak lima kali oleh pelaku SH, yang juga merupakan tetangganya.
“Menurut pengakuan korban, kejadian pertama terjadi di gudang rumah SH, yang kedua di rumah SH, ketiga kembali di gudang, yang keempat di gudang lagi, dan yang terakhir di rumah,” ungkap ibu korban seperti yang dilansir oleh Antara pada Kamis (15/6/2023).
Ibu korban mengaku tidak mengetahui bahwa putrinya menjadi korban pencabulan, karena anaknya tidak pernah mengungkapkan hal tersebut padanya.
“Awalnya, kejadian ini terjadi saat putri saya masih duduk di kelas I SD pada tahun 2022,” kata ibu korban.
Baru pada sekitar Maret 2023, ibu korban mengetahui adanya pengakuan putrinya mengenai dugaan pencabulan yang dilakukan oleh SH pada Desember 2022.
Informasi ini didapatkan bukan langsung dari putrinya, melainkan melalui percakapan dengan anggota keluarga terlebih dahulu.
Menurut pengakuan korban, kakek SH sering mengajaknya dengan memberikan uang sebesar Rp 2.000-5.000. Ibu korban merasa sangat terkejut ketika mengetahui bahwa anaknya menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh SH, yang sebelumnya dianggap sebagai anggota keluarga.
“Saya benar-benar tidak dapat mempercayainya, meskipun ia selalu hadir dalam kehidupan kami seperti keluarga sendiri,” ujar ibu korban.
Ibu korban telah melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Mapolres Metro Jakarta Timur pada Jumat (7/3). Nomor laporan yang tercatat adalah LP/B/621/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
“Segera setelah laporan tersebut diajukan ke Polres Metro, kami mendapat pendampingan dari petugas untuk pemeriksaan medis, kemudian kami diperiksa oleh psikolog di unit PPA. Namun, saya telah memanggil mereka tiga kali namun belum ada tindak lanjut yang diberikan,” ungkap ibu korban.
Ia berharap agar polisi dapat bertindak cepat dalam penanganan kasus yang menimpa anak pertamanya tersebut dan segera menangkap pelaku yang diduga. “Saya berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya,” tandasnya.(Rz)