Jakarta | statusberita.com – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi untuk menghentikan tradisi acara buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah. Perintah ini terdapat dalam surat dari Sekretaris Kabinet, Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, tentang instruksi terkait penyelenggaraan acara berbuka puasa, yang dikonfirmasi oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pada Rabu, 22 Maret 2023.
Surat tersebut, yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023, berisi tiga instruksi dari Presiden Joko Widodo mengenai acara buka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, acara buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah harus ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri diminta untuk menindaklanjuti instruksi tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi instruksi Presiden tersebut dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing, Kamis (23/3/2023).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut atas instruksi tersebut. “Sedang dalam proses penyiapan SE,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu malam.
“Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadhan 1444 H atau awal puasa Ramadhan 2023 jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.” (Sl)