back to top

Jajaran Polsek Tempurejo Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Dua Toko di Jember

Date:

Share post:

Jember | statusberita.com – Jajaran Polsek Tempurejo, Polres Jember, Polda Jatim, berhasil menangkap 3 orang yang terduga pelaku pencurian Rokok senilai belasan juta rupiah

Dari Dua terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka yakni HS dan YL merupakan Bapak dan Anak. Sementara 1 pelaku dengan inisial TS adalah keponakan HS.

AKBP Hery Purnomo,SH,SIK Kapolres Jember melalui Kapolsek Tempurejo Iptu Dian Eko Timuriyono menyatakan, bahwa pelaku menjalankan aksinya tersebut, pada 26 Desember 2022 lalu.

Diketahui, para Ketiga tersangka tersebut, melakukan aksinya di 2 toko yang ada di Desa Curah Takir, Kecamatan Tempurejo, dengan menggondol ratusan pak Rokok senilai Rp. 19.500.000.

“Peristiwanya 26 Desember kemarin, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke kami, dan kami lakukan penyelidikan, hasilnya Selasa kemarin pelaku berhasil kami amankan dirumahnya”, ucap Kapolsek Tempurejo. Rabu 4/1/2023.

Kapolsek menerangkan, bahwa modus pelaku saat menjalankan aksinya, pertama kali yang disasar adalah toko Rizki, milik korban atas nama Syaifullah, di Toko tersebut, pelaku HS melubangi tembok Toko dengan besi linggis yang dibawanya, dan berhasil menggondol Rokok berbagai merek, yang ditaksir korban mengalami kerugian mencapai Rp. 8 juta rupiah.

“Dari Toko Rizki tersebut, pelaku membawa barang curian dengan sebuah tas kresek, dan melanjutkan membobol toko Sumberjaya II milik Kyai Abduh yang tidak jauh dari lokasi pertama”, terang Kapolsek Tempurejo.

Kapolsek Tempurejo memaparkan, pelaku membobol dengan cara memanjat tembok, dan masuk kedalam Toko melalui atap dengan membuka 6 genteng, dan merusak Plafon. Sedangkan tertangkapnya pelaku ini terjadi, setelah jajarannya melakukan penyelidikan di 2 Toko yang ada di Desa Curah Takir, dan Desa Andonsari dimana kedua Toko tersebut, membeli Rokok dari YL dan TS, yang tidak lain adalah anak dan keponakan pelaku, dengan harga dibawah pasaran.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, pemilik Toko menyatakan, jika Rokok dengan harga dibawah pasaran tersebut, didapatkan dari kedua pelaku”, sambung Kapolsek Tempurejo.

“Polisi melanjutkan dengan melakukan penyelidikan, dan melakukan interogasi terhadap kedua pelaku, jika keduanya disuruh menjual Rokok tersebut oleh HS. Kami mengembangkannya dan menangkap HS di rumahnya”, lanjut Kapolsek.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Sedangkan dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa : 2 Pres Rokok Tali Jagat, 2 Pres Rokok Sampoerna Kretek, 1 Pres Rokok Toppas, 1 pres Rokok LA Bold 12, 1 pres Rokok Chiev ,1 pres Rokok Siera, 10 bungkus Rokok Djisamsoe Revil.

Selain itu Polisi juga mengamankan 8 bungkus Rokok Geo Mild, sebuah Linggis kecil dengan ukuran Panjang + 50 Cm, dan terdapat warna merah bekas bata merah pada bagian ujung atau mata linggis, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Oranye tanpa Plat Nomor, serta uang tunai sebesar Rp.789.000.00.(Wahyu)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Gawat! 2 Cowok Diperas Usai VCS Gratis

depok | statusberita.com - Modus kejahatan berupa pemerasan melalui aktivitas Video Call Sex (VCS) dilakukan oleh seorang wanita....

Tim Perintis Polsek Cimanggis Depok Bergerak Cepat Menangkap Rencana Aksi Pelajar Tawuran

Depok | statusberita.com - Tim Presisi Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggis Depok kembali melakukan pencegahan tindakan aksi tawuran yang...

Satreskrim Polres Tanah Karo Amankan Pelaku Curanmor

Tanah Karo | statusberita.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana...

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Tanah Karo

Tanah Karo | statusberita.com- Jajaran Polres Tanah Karo terus gencar dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Karo....