Jakarta | statusberita.com – Seorang warga menghebohkan media sosial dengan video yang mengungkapkan pengalamannya menjadi korban tarif parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Dalam video yang diunggah pada Rabu (24/5/2023) dan dilihat oleh detikcom, pria tersebut mengaku harus membayar Rp 50 ribu hanya untuk memarkir mobilnya selama 5 menit.
Tempat parkir yang dimaksud berada di sekitar Central Pasar Tanah Abang, tepatnya di bawah JPM Tanah Abang. Meskipun oknum jukir tidak terlihat dalam video tersebut, audio percakapan antara warga dan jukir berhasil terekam.
Warga tersebut mengungkapkan kejutan dan kekesalannya atas kejadian tersebut. Ia mempertanyakan alasan di balik tarif parkir yang begitu tinggi, yaitu Rp 50 ribu. Ia bahkan mencoba menawar agar tarif parkirnya diturunkan menjadi Rp 20 ribu.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memberikan tanggapannya terkait laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk menindak oknum jukir yang mematok tarif sebesar Rp 50 ribu tersebut. Tindakan serupa juga pernah dilakukan di Gambir beberapa waktu yang lalu.
Selain menertibkan parkir liar, Syafrin juga mengimbau warga agar tidak memarkirkan kendaraan sembarangan di pinggir jalan. Sebagai solusinya, pengelola telah menyediakan lokasi parkir resmi yang memiliki kapasitas yang memadai. Ia menegaskan bahwa di Tanah Abang Blok A terdapat gedung parkir yang mencukupi, sehingga warga dapat memarkirkan kendaraan mereka di sana.
Selain ancaman parkir liar, kendaraan yang diparkirkan di pinggir jalan juga berpotensi diangkut oleh petugas Dishub. Oleh karena itu, Syafrin meminta warga untuk mematuhi aturan dan memarkirkan kendaraan mereka di lokasi yang telah disediakan. Jika kendaraan terjaring razia, pemiliknya akan dikenai denda retribusi sebesar Rp 500 ribu. Syafrin juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum-oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti kasus yang menjadi viral baru-baru ini.
Dalam upaya menciptakan ketertiban parkir, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa parkir liar. Dengan adanya kesadaran dan kepatuhan dari warga, diharapkan masalah parkir liar di Tanah Abang dan wilayah sekitarnya dapat diminimalisir.(Rz)