back to top

Inilah Jadwal Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu 2024 oleh Mahkamah Konstitusi

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya sengketa hasil dan membuat jadwal sengketa agar tahapan Pemilu berjalan tepat waktu. Jadwal ini mencakup batas pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024) yaitu : 3 x 24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil penghitungan suara. Batas waktu ini berlaku untuk permohonan perselisihan hasil pemilihan Presiden – Wakil Presiden (PHPilpres) serta pemilihan anggota DPR/DPRD dan DPRD (PHPU).

“Batas pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024) paling lama adalah 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil penghitungan suara. Tenggang waktu ini berlaku untuk permohonan perselisihan hasil pemilihan Presiden – Wakil Presiden (PHPilpres) serta pemilihan anggota DPR/DPRD dan DPRD (PHPU)”, ucap Panitera MK Muhidin sebagaimana dilansir website MK, Rabu (15/3/2023).

MK telah mengeluarkan tiga dasar hukum penanganan PHPU Tahun 2024, yaitu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2, 3, dan 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Dalam Pemilu 2019, MK menerima sejumlah permohonan PHPU DPR/DPRD, PHPU DPD, serta PHPilpres yang mayoritas berkaitan dengan pengurangan dan penggelembungan suara, pelanggaran etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran Pemilu, dan lainnya.

“Dalil terbanyak yang disampaikan Pemohon terkait dengan pengurangan dan penggelembungan suara, pelanggaran etik penyelenggara Pemilu; pelanggaran Pemilu, dan lainnya”, ungkap Muhidin.

Untuk pengajuan permohonan Pemohon dalam PHPilpres, tahapan yang harus dilalui adalah sebagai berikut:

  • Pengajuan permohonan dimulai pada tanggal 15 Februari hingga 23 Maret 2024.
  • Pencatatan permohonan Pemohon dalam e-BRPK serta penyampaian salinan permohonan Pemohon kepada Termohon dan Bawaslu dilakukan pada 17 April 2024.
  • Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait diberi waktu pada 17 – 18 April 2024.
  • Pemberitahuan hari sidang pertama kepada Para Pihak dan Pemberi Keterangan pada 18 – 19 April 2024.
  • Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan digelar pada 22 April 2024.
  • Penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan pada 19 – 23 April 2024.
  • Pemeriksaan Persidangan yang berlangsung pada 24 – 29 April 2024.
  • Rapat Permusyawaratan Hakim sejak 30 April – 6 Mei 2024.
  • Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan PHPilpres pada 7 Mei 2024.

MK diberi waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta diberi waktu selama 30 hari kerja untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilihan Anggota Legislatif. Dengan jadwal sengketa yang telah dibuat, diharapkan MK dapat menyelesaikan sengketa hasil Pemilu 2024 dengan tepat waktu dan tepat prosedur.

“MK diberi waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Dan diberi waktu selama 30 hari kerja untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif”, tandas Muhidin.(Arf)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...